Korban diketahui telah pergi dari rumah sejak Selasa
(17/3). Ia tidak bisa dihubungi oleh keluarganya.
Pihak keluarga lalu mencari sendiri anak tersebut.
Korban ditemukan di sebuah indekos di wilayah Lasiana, Kupang, bersama Sari
Doko. Kasus itu lalu dilaporkan ke Polsek Kota Lama.
Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, Zainal
Arifin Abdurahman, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dibuat orang
tua korban pada Sabtu (21/3).
Sari Doko telah diamankan polisi. Ia mengakui
perbuatannya yang menjual korban ke pria hidung belang, meski sempat berkelit
saat awal ditangkap.
"Dia sudah mengakui menjual anak ini kepada
sejumlah laki-laki," kata Zainal pada Minggu (22/3).
Selama bersama Sari Doko, korban dijual kepada tujuh
pria sebagai PSK dengan tarif Rp 250 ribu. Pelaku mengimingi korban sejumlah
uang.
Pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari
pelanggannya melalui HP korban. HP tersebut kini telah digadaikan oleh pelaku.
"Uang tersebut untuk kebutuhan dan keperluan
lainnya selama tinggal di kos," ujar Zainal.
Kenal Sejak
Februari
Ibu kandung korban mengungkapkan, anaknya berkenalan
dengan pelaku sejak Februari 2026. Sejak itu, sikap korban mengalami perubahan.
Dia bahkan bolos sekolah hingga tidak ikut ujian.
Anaknya juga sempat tak pulang ke rumah selama empat
hari dengan alasan menginap di rumah teman dan akan mengikuti latihan menari di
sekolah. Namun setelah dicek oleh kakaknya kepada sejumlah teman korban, hal
tersebut tidak pernah terjadi.
Dijerat TPPO
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut untuk
memburu para hidung belang yang terkait Sari Doko. Adapun Sari Doko kini
diserahkan ke Polda NTT.
"Artinya kasus ini sudah masuk tindak pidana
perdagangan orang atau TPPO," jelas dia.
Pelaku juga mengakui terdapat korban lain.
Kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
"Korbannya sudah bisa lebih delapan orang dan
kebanyakan di bawah umur," jelasnya. *** kumparan.com
