"Pelaku sakit hati karena permintaan untuk
rujuk kembali ditolak korban," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur
Iptu Ahmad Zacky Shodri, Minggu (15/3/2026).
Pelaku diamankan setelah kepolisian menerima laporan
dari korban yang merasa dirugikan atas penyebaran foto pribadi tanpa izin. Foto
tersebut disebarkan oleh pelaku melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.
Dia menjelaskan perkara ini ditangani berdasarkan
Laporan Polisi Nomor LP/B/32/III/2026/PAMAPTA/POLRES MATIM/POLDA NTT tertanggal
9 Maret 2026.
Kasus ini bermula ketika telepon genggam milik
korban berinisial YJ hilang pada 14 Februari 2026 di rumah orang tuanya, Desa
Compang Kempo, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur.
Sehari sebelumnya, pelaku diketahui sempat datang
dan menginap di rumah korban. Beberapa waktu kemudian, keluarga korban
menemukan sebuah akun Facebook yang diketahui masih dapat diakses menggunakan
telepon genggam milik korban yang hilang.
Dalam akun tersebut terdapat unggahan foto korban
yang bersifat pribadi. Temuan itu kemudian didokumentasikan keluarga korban
sebagai bukti.
Pada 2 Maret 2026, pelaku juga diduga kembali
menyebarkan foto serupa melalui sebuah grup WhatsApp yang memasukkan nomor
keluarga korban.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan
kasus ini kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Rujuk Ditolak
Ia mengatakan, penyebaran foto tersebut dipicu
konflik pribadi antara pelaku dan korban yang sebelumnya pernah menjalani
hubungan rumah tangga.
Setelah menerima laporan, aparat dari Polres
Manggarai Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan
pelaku di Labuan Bajo.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres
Manggarai Barat untuk melakukan penangkapan.
"Pelaku kita diamankan di wilayah Manggarai
Barat," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penyebaran foto pribadi yang
melanggar kesusilaan tanpa persetujuan korban merupakan tindak pidana yang
dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Bijaklah menggunakan media sosial dan tidak
menyebarkan konten yang melanggar privasi orang lain karena dapat berujung pada
proses hukum," tutupnya. *** liputan6.com
