banner Gagal Rujuk, Suami di Manggarai Timur NTT Sebar Foto Syur Mantan Istri ke Media Sosial

Gagal Rujuk, Suami di Manggarai Timur NTT Sebar Foto Syur Mantan Istri ke Media Sosial



Suara Numbei News - Seorang pria berinisial E, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto bugil mantan istrinya di media sosial. Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim dari Polres Manggarai Timur di wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Pelaku sakit hati karena permintaan untuk rujuk kembali ditolak korban," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Ahmad Zacky Shodri, Minggu (15/3/2026).

Pelaku diamankan setelah kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan atas penyebaran foto pribadi tanpa izin. Foto tersebut disebarkan oleh pelaku melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

Dia menjelaskan perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/III/2026/PAMAPTA/POLRES MATIM/POLDA NTT tertanggal 9 Maret 2026.

Kasus ini bermula ketika telepon genggam milik korban berinisial YJ hilang pada 14 Februari 2026 di rumah orang tuanya, Desa Compang Kempo, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur.

Sehari sebelumnya, pelaku diketahui sempat datang dan menginap di rumah korban. Beberapa waktu kemudian, keluarga korban menemukan sebuah akun Facebook yang diketahui masih dapat diakses menggunakan telepon genggam milik korban yang hilang.

Dalam akun tersebut terdapat unggahan foto korban yang bersifat pribadi. Temuan itu kemudian didokumentasikan keluarga korban sebagai bukti.

Pada 2 Maret 2026, pelaku juga diduga kembali menyebarkan foto serupa melalui sebuah grup WhatsApp yang memasukkan nomor keluarga korban.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.

Rujuk Ditolak

Ia mengatakan, penyebaran foto tersebut dipicu konflik pribadi antara pelaku dan korban yang sebelumnya pernah menjalani hubungan rumah tangga.

Setelah menerima laporan, aparat dari Polres Manggarai Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Labuan Bajo.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Manggarai Barat untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku kita diamankan di wilayah Manggarai Barat," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa penyebaran foto pribadi yang melanggar kesusilaan tanpa persetujuan korban merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bijaklah menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar privasi orang lain karena dapat berujung pada proses hukum," tutupnya. *** liputan6.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama