![]() |
| Ilustrasi |
Saat kejadian, korban berinisial MB sedang berada di
dapur rumahnya. Ia tengah memasak air panas untuk membuat kopi pelaku yang
merupakan suaminya.
Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 50 ribu
kepada korban untuk membeli rokok. Namun, karena tidak memiliki uang, korban
hanya terdiam.
Hal itu memicu kemarahan pelaku. Dalam kondisi
emosi, pelaku kemudian menendang periuk berisi air panas hingga tumpah dan
mengenai tubuh korban.
Korban kemudian berlari ke luar rumah untuk meminta
pertolongan warga. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat
Reskrim AKP I Wayan Pasek mengatakan akibat kejadian tersebut, korban mengalami
luka bakar serius yang diperkirakan mencapai sekitar 80 persen pada tubuhnya.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif
di RSU Soe. Sementara itu, pelaku YT telah diamankan oleh Penyidik Satreskrim
Polres TTS untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum
yang berlaku,” ujarnya, Minggu (15/3).
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 30
juta. *** kumparan.com
