banner Ketika Penjaga Hukum Diduga Menjual Hukum: Dirnarkoba Polda NTT Terancam Dipecat karena Kasus Pemerasan

Ketika Penjaga Hukum Diduga Menjual Hukum: Dirnarkoba Polda NTT Terancam Dipecat karena Kasus Pemerasan



Suara Numbei News - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, bersama enam anggotanya terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka narkotika.

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara pejabat tersebut dari jabatannya. Selain sang direktur, enam anggota yang diduga terlibat juga tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Dugaan Pemerasan Rp375 Juta

Kasus ini bermula dari penanganan perkara peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT pada periode Maret hingga Juli 2025.

Dalam proses penyidikan itu, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi yang meminta sejumlah uang kepada dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai uang yang diduga diperas mencapai Rp375 juta.

Menurut informasi yang berkembang, praktik pemerasan tersebut diduga berkaitan dengan negosiasi terkait masa penahanan dan penanganan kasus yang sedang berjalan.

Tujuh Polisi Diperiksa Propam

Selain Kombes Ardiyanto, enam anggota yang diperiksa yakni:

1.    AKP HSB

2.    Ipda BB

3.    Aipda OT

4.    Brigpol AI

5.    Briptu LBM

6.    Bripda JG

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik dan disiplin dalam penanganan perkara tersebut.

Terancam Sanksi Berat

Kabid Propam Polda NTT menyatakan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh bersama Divpropam Polri guna menjamin objektivitas penanganan kasus.

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, para oknum tersebut dapat dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Sementara itu, pihak Polda NTT menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri dan berkomitmen menjaga integritas institusi di hadapan masyarakat. *** kompas.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama