Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah mengambil
langkah tegas dengan menonaktifkan sementara pejabat tersebut dari jabatannya.
Selain sang direktur, enam anggota yang diduga terlibat juga tengah menjalani
pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Dugaan Pemerasan
Rp375 Juta
Kasus ini bermula dari penanganan perkara peredaran
obat perangsang ilegal jenis poppers yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba
Polda NTT pada periode Maret hingga Juli 2025.
Dalam proses penyidikan itu, muncul dugaan
penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi yang meminta sejumlah uang kepada dua
tersangka berinisial SF dan JH. Nilai uang yang diduga diperas mencapai Rp375
juta.
Menurut informasi yang berkembang, praktik pemerasan
tersebut diduga berkaitan dengan negosiasi terkait masa penahanan dan
penanganan kasus yang sedang berjalan.
Tujuh Polisi
Diperiksa Propam
Selain Kombes Ardiyanto, enam anggota yang diperiksa
yakni:
1.
AKP HSB
2.
Ipda BB
3.
Aipda OT
4.
Brigpol AI
5.
Briptu LBM
6.
Bripda JG
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran
dana serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik dan disiplin dalam
penanganan perkara tersebut.
Terancam Sanksi
Berat
Kabid Propam Polda NTT menyatakan proses pemeriksaan
dilakukan secara menyeluruh bersama Divpropam Polri guna menjamin objektivitas
penanganan kasus.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri,
para oknum tersebut dapat dijatuhi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Sementara itu, pihak Polda NTT menegaskan tidak akan
mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri dan berkomitmen
menjaga integritas institusi di hadapan masyarakat. *** kompas.com
