banner Saat Negara Meminta Sekolah Membayar Guru: Ironi Dana BOS dan Nasib Guru Honorer Bersertifikasi

Saat Negara Meminta Sekolah Membayar Guru: Ironi Dana BOS dan Nasib Guru Honorer Bersertifikasi



Suara Numbei News - Di ruang kelas sederhana di berbagai pelosok negeri, seorang guru berdiri di depan papan tulis. Ia menjelaskan pelajaran dengan penuh kesabaran kepada murid-muridnya. Tidak ada yang istimewa dari pemandangan itu. Tetapi di balik kesederhanaan itu, ada kenyataan pahit yang semakin nyata: guru sering kali menjadi pihak terakhir yang dipikirkan dalam kebijakan pendidikan.

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) membuka babak baru dalam polemik kebijakan pendidikan di Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk membantu pembayaran honor guru PPPK paruh waktu.

Secara administratif, kebijakan ini tampak seperti solusi. Pemerintah ingin memastikan bahwa guru yang telah masuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memperoleh penghasilan meskipun kemampuan anggaran daerah terbatas.

Namun jika dilihat lebih dalam, kebijakan ini menyimpan ironi besar: negara yang seharusnya membayar gaji guru, justru memberi ruang agar sekolah menggunakan dana operasional pendidikan untuk menutup kekurangan anggaran negara sendiri.

Dana BOS sejak awal dirancang sebagai dana operasional sekolah. Ia diperuntukkan bagi kebutuhan pembelajaran—membeli buku, memperbaiki sarana, mendukung kegiatan siswa, hingga meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam berbagai aturan pengelolaannya, penggunaan dana BOS memang diperbolehkan untuk honor guru non-ASN, tetapi dengan batas tertentu agar tidak menggerus kebutuhan pembelajaran.

Kini batas itu seolah berubah makna. Ketika dana BOS digunakan untuk membantu membayar PPPK paruh waktu, muncul pertanyaan sederhana namun penting: apakah negara sedang memindahkan tanggung jawab fiskalnya kepada sekolah?

Lebih jauh lagi, kebijakan ini menimbulkan ketimpangan yang sulit dijelaskan secara moral. Di banyak sekolah, ada guru honorer yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun. Mereka telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), memperoleh sertifikat pendidik, dan diakui secara profesional sebagai guru yang kompeten.

Tetapi dalam realitas kebijakan, posisi mereka sering kali tidak lebih baik dari sebelumnya.

Ironisnya, ketika pemerintah membuka ruang penggunaan dana BOS untuk PPPK paruh waktu, guru honorer bersertifikasi justru tidak selalu memperoleh dukungan yang sama dari sistem pembiayaan sekolah. Mereka tetap berada di wilayah abu-abu: diakui secara profesional, tetapi tidak sepenuhnya dijamin secara struktural.

Di sinilah kebijakan pendidikan kita tampak seperti paradoks yang rapi di atas kertas tetapi timpang di lapangan.

Pemerintah sebenarnya sering menyampaikan komitmennya terhadap kesejahteraan guru. Anggaran pendidikan bahkan mencapai 20 persen dari APBN, sebuah angka yang selalu disebut dengan kebanggaan dalam berbagai pidato resmi.

Namun angka besar tidak selalu berarti keadilan kebijakan.

Kesejahteraan guru bukan hanya soal besaran anggaran, tetapi juga soal bagaimana kebijakan tersebut dirancang dan didistribusikan secara adil. Jika negara mampu merancang skema PPPK paruh waktu dengan berbagai relaksasi pembiayaan, maka negara juga seharusnya mampu memastikan bahwa guru honorer bersertifikasi tidak terus hidup dalam ketidakpastian.

Pendidikan tidak bisa dibangun di atas logika tambal sulam kebijakan. Terlalu sering persoalan tenaga pendidik diselesaikan dengan solusi administratif jangka pendek, sementara masalah strukturalnya dibiarkan berlarut-larut.

Guru diangkat menjadi PPPK, tetapi sebagian masih paruh waktu. Dana BOS digunakan untuk menutup kekurangan pembiayaan. Sekolah diminta fleksibel. Daerah diminta beradaptasi. Namun dalam rantai kebijakan yang panjang itu, satu hal sering terlewat: siapa yang benar-benar bertanggung jawab terhadap kesejahteraan guru?

Pertanyaan ini penting, karena di ruang kelas guru tidak pernah bekerja paruh waktu. Mereka mengajar, membimbing, dan mendidik generasi masa depan bangsa setiap hari, tanpa jeda.

Jika negara ingin membangun pendidikan yang kuat, maka keadilan bagi guru harus menjadi fondasi utamanya. Tanpa itu, kebijakan pendidikan hanya akan menjadi kumpulan regulasi yang tampak indah di atas kertas, tetapi meninggalkan ironi di ruang kelas.

Dan selama ironi itu terus berlangsung, pertanyaan yang sama akan terus kembali menggema:

apakah kebijakan pendidikan kita benar-benar berpihak pada guru, atau sekadar mengatur ulang ketidakadilan dalam bentuk yang lebih sistematis?

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama