Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi penggunaan dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) membuka babak baru dalam polemik
kebijakan pendidikan di Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, sekolah
diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk membantu pembayaran honor guru PPPK
paruh waktu.
Secara administratif, kebijakan ini tampak seperti
solusi. Pemerintah ingin memastikan bahwa guru yang telah masuk skema Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap memperoleh penghasilan meskipun
kemampuan anggaran daerah terbatas.
Namun jika dilihat lebih dalam, kebijakan ini
menyimpan ironi besar: negara yang seharusnya membayar gaji guru, justru
memberi ruang agar sekolah menggunakan dana operasional pendidikan untuk
menutup kekurangan anggaran negara sendiri.
Dana BOS sejak awal dirancang sebagai dana
operasional sekolah. Ia diperuntukkan bagi kebutuhan pembelajaran—membeli buku,
memperbaiki sarana, mendukung kegiatan siswa, hingga meningkatkan kualitas
pendidikan. Dalam berbagai aturan pengelolaannya, penggunaan dana BOS memang
diperbolehkan untuk honor guru non-ASN, tetapi dengan batas tertentu agar tidak
menggerus kebutuhan pembelajaran.
Kini batas itu seolah berubah makna. Ketika dana BOS
digunakan untuk membantu membayar PPPK paruh waktu, muncul pertanyaan sederhana
namun penting: apakah negara sedang memindahkan tanggung jawab fiskalnya kepada
sekolah?
Lebih jauh lagi, kebijakan ini menimbulkan
ketimpangan yang sulit dijelaskan secara moral. Di banyak sekolah, ada guru
honorer yang telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun. Mereka telah
mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), memperoleh sertifikat pendidik, dan
diakui secara profesional sebagai guru yang kompeten.
Tetapi dalam realitas kebijakan, posisi mereka
sering kali tidak lebih baik dari sebelumnya.
Ironisnya, ketika pemerintah membuka ruang
penggunaan dana BOS untuk PPPK paruh waktu, guru honorer bersertifikasi justru
tidak selalu memperoleh dukungan yang sama dari sistem pembiayaan sekolah.
Mereka tetap berada di wilayah abu-abu: diakui secara profesional, tetapi tidak
sepenuhnya dijamin secara struktural.
Di sinilah kebijakan pendidikan kita tampak seperti
paradoks yang rapi di atas kertas tetapi timpang di lapangan.
Pemerintah sebenarnya sering menyampaikan
komitmennya terhadap kesejahteraan guru. Anggaran pendidikan bahkan mencapai 20
persen dari APBN, sebuah angka yang selalu disebut dengan kebanggaan dalam
berbagai pidato resmi.
Namun angka besar tidak selalu berarti keadilan
kebijakan.
Kesejahteraan guru bukan hanya soal besaran
anggaran, tetapi juga soal bagaimana kebijakan tersebut dirancang dan
didistribusikan secara adil. Jika negara mampu merancang skema PPPK paruh waktu
dengan berbagai relaksasi pembiayaan, maka negara juga seharusnya mampu
memastikan bahwa guru honorer bersertifikasi tidak terus hidup dalam
ketidakpastian.
Pendidikan tidak bisa dibangun di atas logika tambal
sulam kebijakan. Terlalu sering persoalan tenaga pendidik diselesaikan dengan
solusi administratif jangka pendek, sementara masalah strukturalnya dibiarkan
berlarut-larut.
Guru diangkat menjadi PPPK, tetapi sebagian masih
paruh waktu. Dana BOS digunakan untuk menutup kekurangan pembiayaan. Sekolah
diminta fleksibel. Daerah diminta beradaptasi. Namun dalam rantai kebijakan
yang panjang itu, satu hal sering terlewat: siapa yang benar-benar bertanggung
jawab terhadap kesejahteraan guru?
Pertanyaan ini penting, karena di ruang kelas guru
tidak pernah bekerja paruh waktu. Mereka mengajar, membimbing, dan mendidik
generasi masa depan bangsa setiap hari, tanpa jeda.
Jika negara ingin membangun pendidikan yang kuat,
maka keadilan bagi guru harus menjadi fondasi utamanya. Tanpa itu, kebijakan
pendidikan hanya akan menjadi kumpulan regulasi yang tampak indah di atas
kertas, tetapi meninggalkan ironi di ruang kelas.
Dan selama ironi itu terus berlangsung, pertanyaan
yang sama akan terus kembali menggema:
apakah kebijakan pendidikan kita benar-benar
berpihak pada guru, atau sekadar mengatur ulang ketidakadilan dalam bentuk yang
lebih sistematis?
