![]() |
REKONSTRUKSI - Sejumlah tersangka saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (13/3/2026). |
Rekonstruksi dilaksanakan di lima titik lokasi di
wilayah Kota Kupang, tepatnya di Kelurahan Oebufu dan Kelapa Lima. Kegiatan
dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung hingga sekitar pukul 16.45 WITA.
Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Henry
Novika Chandra, menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas
kronologi kejadian sekaligus melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan
gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan tersangka dan
para saksi.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas kronologi
kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, sehingga penyidik dapat
memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa yang terjadi,”
ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Rekonstruksi
Digelar di Lima Titik
Lima lokasi yang menjadi titik rekonstruksi
meliputi:
1.
Depan Toko
Sablon Bhineka Oebufu
2.
Depan Alfamart
TDM 5 Oebufu
3.
Depan Indomaret
TDM 2 Kelurahan Oebufu
4.
Warung Bakso Ria
TDM Oebufu
5.
Depan Gudang
Taksi Gogo di Kelapa Lima
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan
tersangka bersama sejumlah saksi untuk memperagakan berbagai adegan yang
menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga
terjadinya dugaan tindak pidana.
Kegiatan ini juga disaksikan oleh aparat penegak
hukum terkait serta pihak keluarga korban dan keluarga tersangka yang diundang
untuk mengikuti jalannya rekonstruksi.
Dilakukan Secara
Terbuka
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa seluruh proses
rekonstruksi dilakukan secara terbuka sesuai dengan standar operasional
prosedur (SOP). Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan
objektif, transparan, serta tetap menjaga situasi keamanan di lapangan.
“Penyidik menghadirkan para saksi serta kedua belah
pihak keluarga korban dan tersangka sebagai bentuk transparansi dalam proses
penegakan hukum,” jelasnya.
Rekonstruksi di
Titik Kelima Ditunda
Selama pelaksanaan kegiatan, rekonstruksi di empat
titik lokasi pertama berlangsung aman, tertib, dan lancar. Namun, pada titik
kelima di wilayah Kelapa Lima, proses rekonstruksi terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan karena waktu sudah mendekati
petang serta kondisi lokasi dinilai kurang kondusif untuk melanjutkan kegiatan.
Menurut Kabidhumas, langkah tersebut diambil demi
menjaga situasi tetap aman serta memastikan proses rekonstruksi dapat berjalan
dengan baik.
“Penundaan ini semata-mata dilakukan untuk menjaga
kondusivitas situasi di lapangan serta memastikan proses rekonstruksi dapat
berlangsung secara aman dan transparan,” tambahnya.
Dokumentasi
untuk Kepentingan Penyidikan
Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik juga
melakukan dokumentasi berupa pengambilan foto dan video pada setiap adegan
rekonstruksi. Dokumentasi tersebut digunakan untuk melengkapi administrasi
penyidikan sekaligus menjadi arsip institusi.
Polda NTT menegaskan bahwa proses penyidikan kasus
dugaan pembunuhan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *** tribunflores.com
