banner Saat Wartawan Dibungkam: Investigasi Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi di Kupang Berujung Intimidasi

Saat Wartawan Dibungkam: Investigasi Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi di Kupang Berujung Intimidasi



Suara Numbei News - Dua wartawan media DeteksiNTT.com dilaporkan mengalami intimidasi, pemukulan, hingga teror oleh seorang oknum anggota polisi saat melakukan investigasi terkait dugaan penelantaran keluarga dan perselingkuhan di Kota Kupang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, di kawasan Terminal Oebufu, Kota Kupang, ketika kedua jurnalis tengah melakukan peliputan investigatif berdasarkan laporan seorang perempuan bernama Welmince.

Dua wartawan yang menjadi korban adalah Deviandi Selan dan Nino Ninmusu. Keduanya datang ke lokasi setelah menerima pengaduan dari Welmince yang mengaku sebagai istri dari seorang oknum polisi berinisial Bripka SemesTa.

Awal Mula Investigasi

Menurut laporan tersebut, Welmince mengadukan dugaan penelantaran keluarga yang dilakukan suaminya. Ia juga mencurigai sang suami tinggal bersama perempuan lain di sebuah rumah di kawasan Terminal Oebufu.

Untuk memastikan informasi tersebut, kedua wartawan kemudian melakukan investigasi lapangan dengan mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pelapor.

Welmince bersama sepupunya, Marlin, turut mendampingi wartawan menuju rumah yang diduga menjadi tempat tinggal oknum polisi tersebut.

Sesampainya di sekitar lokasi, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat berwarna hitam terparkir di depan rumah. Welmince meyakini kendaraan itu milik suaminya karena terdapat tulisan nama anak mereka pada kendaraan tersebut.

Wartawan Sempat Cegah Keributan

Sebelum melakukan pengecekan lebih lanjut, wartawan Nino Ninmusu meminta Welmince dan sepupunya tetap berada di dalam mobil untuk menghindari terjadinya keributan di lokasi.

Ia juga mengingatkan agar persoalan rumah tangga tersebut diselesaikan melalui jalur hukum karena laporan terhadap oknum polisi itu telah dibuat sejak September 2025.

Dugaan Intimidasi dan Kekerasan

Namun situasi di lapangan kemudian memanas. Kedua wartawan diduga mengalami intimidasi, pemukulan, dan teror dari oknum polisi yang berada di lokasi saat mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

Polisi Janji Tindak Oknum

Menanggapi kejadian tersebut, pihak Polda NTT menyatakan akan memproses laporan terkait dugaan kekerasan yang melibatkan oknum anggota polisi terhadap wartawan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan persoalan rumah tangga, tetapi juga menyentuh isu kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya. *** korantimor.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama