banner Lolos Rekrutmen TNI, Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Flores Timur Akhirnya Dipecat

Lolos Rekrutmen TNI, Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Flores Timur Akhirnya Dipecat

Kapolres Flores Timur Adhitya Octoria Putra saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/3/2026). (Foto: Yurgo Purab/detikBali)


Suara Numbei NewsBuron kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Flores Timur berinisial ADO akhirnya diberhentikan dari anggota TNI Angkatan Darat (AD). ADO sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), namun sempat lolos menjadi prajurit TNI.

"Bahwa setelah dilakukan koordinasi, tersangka diproses oleh Rindam IX Bali sesuai dengan aturan yang berlaku pada aturan hukum TNI AD dan pada tanggal 10 Maret 2026, tersangka diberhentikan dari anggota TNI AD aktif berdasarkan surat keputusan Kepala Stad Angkatan Darat Nomor: kepada/122a-33/III/2026," kata Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octoria Putra di Aula Polres Flores Timur, Kamis (12/3/2026).

Adhitya mengatakan ADO diserahkan Pama Rindam IX Udayana kepada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur di hadapan kedua orang tuanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah penyerahan tersebut, penyidik langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/16/III/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 10 Maret 2026.

Selanjutnya tersangka dibawa berdasarkan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor: SP.Bawa.Tsk./16/III/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Maret 2026. Ia didampingi Pasi Intel Kodim 1624 Larantuka bersama orang tuanya dari Maumere menuju Mapolres Flores Timur.

Setelah tiba di Mapolres Flores Timur, ADO diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hingga sekitar pukul 17.30 Wita.

"Tersangka langsung ditahan di ruang tahanan Polres Flotim selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/12/III/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Maret 2026," imbuhnya.

Adhitya mengatakan, penyidik akan mempercepat proses pemberkasan perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Dia terancam 15 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 31 Agustus 2025. Peristiwa diduga terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (30/8), saat pelajar berinisial MFNL (16) pergi ke sekolah untuk mengurus ijazah.

Ibu korban, TJW, mengatakan korban sempat diajak ADO, yang merupakan alumni sekolah tersebut, mencari makan. Namun korban justru dibawa ke rumah ADO di Lamawalang.

"Sampai di sana tidak ada orang yang jualan. Mereka sampai di Patai Susteran juga tidak ada yang jualan nasi. ADO bawa MFNL sampai di Lamawalang di rumahnya," kata TJW.

Di rumah tersebut, korban sempat meminta diantar pulang. Namun ADO memaksa korban masuk kamar dan memerkosanya. Setelah kejadian, korban diantar pulang dan mengalami pendarahan hingga tiga pekan.

Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A Kalelado, mengatakan ADO ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025 setelah gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti.

"Dari penyelidikan tersebut penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara juga telah menetapkan ADO sebagai tersangka karena sudah terpenuhi dua alat bukti," jelasnya.

Penyidik telah dua kali memanggil ADO, namun yang bersangkutan tidak hadir hingga akhirnya dimasukkan ke dalam DPO pada 16 Oktober 2025.

"Penyidik memasukan tersangka ADO ke daftar pencarian orang (DPO) pada 16 Oktober 2025," tandasnya. *** detik.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama