![]() |
| Kapolres Flores Timur Adhitya Octoria Putra saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/3/2026). (Foto: Yurgo Purab/detikBali) |
"Bahwa setelah dilakukan koordinasi, tersangka
diproses oleh Rindam IX Bali sesuai dengan aturan yang berlaku pada aturan
hukum TNI AD dan pada tanggal 10 Maret 2026, tersangka diberhentikan dari
anggota TNI AD aktif berdasarkan surat keputusan Kepala Stad Angkatan Darat
Nomor: kepada/122a-33/III/2026," kata Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya
Octoria Putra di Aula Polres Flores Timur, Kamis (12/3/2026).
Adhitya mengatakan ADO diserahkan Pama Rindam IX Udayana kepada penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur di hadapan kedua orang tuanya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah penyerahan tersebut, penyidik langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/16/III/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 10 Maret 2026.
Selanjutnya tersangka dibawa berdasarkan Surat Perintah Membawa Tersangka
Nomor: SP.Bawa.Tsk./16/III/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Maret 2026. Ia
didampingi Pasi Intel Kodim 1624 Larantuka bersama orang tuanya dari Maumere
menuju Mapolres Flores Timur.
Setelah tiba di Mapolres Flores Timur, ADO diperiksa
sebagai tersangka oleh penyidik hingga sekitar pukul 17.30 Wita.
"Tersangka langsung ditahan di ruang tahanan
Polres Flotim selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Maret 2026 sampai
dengan tanggal 30 Maret 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:
SP.Han/12/III/RES.1.24./2026/Reskrim, tanggal 11 Maret 2026," imbuhnya.
Adhitya mengatakan, penyidik akan mempercepat proses
pemberkasan perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Dia terancam
15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada
31 Agustus 2025. Peristiwa diduga terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (30/8), saat
pelajar berinisial MFNL (16) pergi ke sekolah untuk mengurus ijazah.
Ibu korban, TJW, mengatakan korban sempat diajak
ADO, yang merupakan alumni sekolah tersebut, mencari makan. Namun korban justru
dibawa ke rumah ADO di Lamawalang.
"Sampai di sana tidak ada orang yang jualan.
Mereka sampai di Patai Susteran juga tidak ada yang jualan nasi. ADO bawa MFNL
sampai di Lamawalang di rumahnya," kata TJW.
Di rumah tersebut, korban sempat meminta diantar
pulang. Namun ADO memaksa korban masuk kamar dan memerkosanya. Setelah
kejadian, korban diantar pulang dan mengalami pendarahan hingga tiga pekan.
Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A
Kalelado, mengatakan ADO ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025
setelah gelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti.
"Dari penyelidikan tersebut penyidik melakukan
gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dari hasil
gelar perkara juga telah menetapkan ADO sebagai tersangka karena sudah
terpenuhi dua alat bukti," jelasnya.
Penyidik telah dua kali memanggil ADO, namun yang
bersangkutan tidak hadir hingga akhirnya dimasukkan ke dalam DPO pada 16
Oktober 2025.
"Penyidik memasukan tersangka ADO ke daftar
pencarian orang (DPO) pada 16 Oktober 2025," tandasnya. *** detik.com
