Di
ruang-ruang kelas yang sederhana,
kami mengajarkan anak-anak tentang kepastian:
bahwa kerja keras akan berbuah hasil,
bahwa kejujuran akan dihargai,
bahwa negara hadir untuk melindungi warganya.
Namun
setiap bulan, ketika kami membuka layar Info GTK,
pelajaran itu seperti berbalik menampar kami sendiri.
Ada
yang datanya hijau, ada yang merah.
Ada yang cair, ada yang tertahan.
Ada yang menerima, ada yang hanya menunggu.
Semua terjadi dalam satu profesi yang sama,
dalam satu sistem negara yang sama.
Padahal
hukum negeri ini sudah jelas.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru
yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar
satu kali gaji pokok sebagai bentuk pengakuan atas profesionalitasnya.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 kembali menegaskan bahwa
tunjangan profesi adalah bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan guru.
Namun
di antara bunyi pasal dan realitas lapangan,
terdapat jurang yang terlalu lebar.
Negara
membangun sistem digital bernama Dapodik dan Info GTK,
mengklaimnya sebagai simbol modernisasi birokrasi pendidikan.
Tetapi bagi banyak guru, sistem itu sering terasa seperti labirin administratif:
rumit, lambat, dan penuh ketidakpastian.
Kesalahan
kecil dalam data bisa membuat tunjangan tertunda berbulan-bulan.
Validasi yang tak kunjung sinkron membuat guru terjebak dalam antrean digital
yang tak terlihat.
Yang lebih menyakitkan: pencairan sering tidak serentak.
Di
satu daerah guru sudah menerima,
di daerah lain guru masih menunggu dengan wajah yang sama letihnya.
Bukan karena mereka tidak bekerja.
Bukan karena mereka tidak mengajar.
Tetapi karena sistem belum mampu berjalan dengan adil.
Ironisnya,
negara terus menuntut guru menjadi profesional.
Guru harus menyiapkan administrasi rapi,
mencapai target kurikulum,
mengikuti pelatihan,
mengisi data,
melaporkan kinerja.
Namun
ketika tiba giliran negara memenuhi hak guru,
yang datang justru notifikasi yang samar:
“data belum valid.”
Padahal
bagi sebagian guru di pelosok,
tunjangan profesi bukan sekadar penghargaan.
Ia adalah napas ekonomi keluarga.
Ia adalah uang sekolah anak.
Ia adalah beras di dapur yang harus tetap ada.
Ketika
pencairannya terlambat atau tidak serentak,
yang terdampak bukan hanya guru,
tetapi seluruh lingkaran kehidupan di sekitarnya.
Di
sinilah kritik ini perlu disampaikan secara jujur:
negara terlalu sering menuntut dedikasi guru, tetapi lambat membenahi sistem
yang melayani mereka.
Birokrasi
pendidikan tampak rajin membuat regulasi,
namun sering lalai memastikan sistem berjalan dengan adil dan efisien.
Modernisasi
tidak cukup dengan aplikasi.
Digitalisasi tidak cukup dengan portal daring.
Jika sistem tetap membuat guru menunggu tanpa kepastian,
maka teknologi hanya berubah menjadi birokrasi lama yang diberi wajah baru.
Kami
tidak menulis ini untuk menolak aturan.
Kami tidak menulis ini untuk menuntut keistimewaan.
Kami
hanya mengingatkan bahwa keadilan bagi guru bukan sekadar soal anggaran, tetapi
soal martabat profesi.
Sebab
bangsa yang serius membangun pendidikan
tidak akan membiarkan para gurunya
terus hidup dalam ketidakpastian administratif.
Negara
mungkin bisa menunda sistem.
Negara mungkin bisa menunda anggaran.
Tetapi satu hal yang tidak boleh ditunda terlalu lama adalah
kepercayaan guru kepada negara.
Karena
ketika kepercayaan itu perlahan terkikis,
yang runtuh bukan hanya kesejahteraan guru—
melainkan fondasi moral pendidikan itu sendiri.
Dan
pada hari itu,
kelas-kelas mungkin masih berjalan,
pelajaran masih disampaikan,
anak-anak masih membaca buku.
Tetapi
di dalam hati para guru,
akan selalu ada pertanyaan sunyi:
apakah
negara benar-benar menghargai mereka yang setiap hari membangun masa depannya?
