banner Terungkap! Polisi Tetapkan Ayah dan Kakek Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sikka

Terungkap! Polisi Tetapkan Ayah dan Kakek Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sikka

Aparat Polres Sikka resmi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus pembunuhan siswi SMP MBC Ohe berinisial STN (14) di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (5/3/2026). 



Suara Numbei News - Penyidik Polres Sikka menetapkan dua orang tersangka baru berinisial VS dan SG dalam pengembangan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, 5 Maret 2026.

Penetapan tersangka ini berlangsung dalam suasana konferensi pers di Mapolres Sikka disampaikan langsung oleh Wakapolres Sikka, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Sikka.

Dua tersangka ini berstatus sebagai ayah dan kakek dari tersangka FRG (16). Adapun FRG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada beberapa Waktu lalu dan telah ditahan. 

Kompol Marselus menjelaskan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam upaya menyesatkan proses peradilan.

Kasus ini sebelumnya disidik dengan sangkaan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

"Dalam pengembangannya, penyidik menemukan dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya.

Peran Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Marselus, tersangka VS diduga berperan membantu pelaku utama berinisial AS mengangkat jenazah korban berinisial AK dan memindahkannya ke lokasi persembunyian lain.

Selain itu, VS juga diduga menyembunyikan sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, tersangka SG diduga menggerakkan pelaku lain untuk menyembunyikan gitar milik korban. 

SG juga diduga memerintahkan VS dan AS untuk memindahkan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menyembunyikan peristiwa tersebut.

Diamankan Tim Buser

Kedua tersangka diamankan oleh tim Buser Polres Sikka di sekitar wilayah Nebe dan Maumere pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. 

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait pengembangan kasus tersebut.

Proses Penyidikan

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Perintah Penugasan (Springas), memeriksa sejumlah saksi termasuk anak saksi dan ahli, serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. *** tribunflores.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama