Penetapan tersangka ini berlangsung dalam suasana
konferensi pers di Mapolres Sikka disampaikan langsung oleh Wakapolres Sikka,
Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Sikka.
Dua tersangka ini berstatus sebagai ayah dan kakek dari
tersangka FRG (16). Adapun FRG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
yang sama pada beberapa Waktu lalu dan telah ditahan.
Kompol Marselus menjelaskan, penetapan kedua
tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih yang
menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam upaya menyesatkan proses peradilan.
Kasus ini sebelumnya disidik dengan sangkaan Pasal
473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak, terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan
penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
"Dalam pengembangannya, penyidik menemukan
dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal
278 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP," ucapnya.
Peran Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Marselus,
tersangka VS diduga berperan membantu pelaku utama berinisial AS mengangkat
jenazah korban berinisial AK dan memindahkannya ke lokasi persembunyian lain.
Selain itu, VS juga diduga menyembunyikan sebilah
parang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Sementara itu, tersangka SG diduga menggerakkan
pelaku lain untuk menyembunyikan gitar milik korban.
SG juga diduga memerintahkan VS dan AS untuk
memindahkan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menyembunyikan
peristiwa tersebut.
Diamankan Tim
Buser
Kedua tersangka diamankan oleh tim Buser Polres
Sikka di sekitar wilayah Nebe dan Maumere pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul
04.00 WITA.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani
pemeriksaan lanjutan terkait pengembangan kasus tersebut.
Proses
Penyidikan
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah
melakukan sejumlah langkah, antara lain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) dan Surat Perintah Penugasan (Springas), memeriksa sejumlah saksi
termasuk anak saksi dan ahli, serta melakukan penangkapan dan pemeriksaan
terhadap kedua tersangka.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang
bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna
mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. *** tribunflores.com
