![]() |
Dalam video
tersebut oknum polisi berinisial, FCL dan pasangannya, VM melakukan hubungan
badan layaknya suami istri yang direkam oleh VM menggunakan hp miliknya. Video
itu diketahui diambil sebuah di kos kosan tempat tinggal VM di Kelurahan Oebobo
Kecamatan Fatululi Kota Kupang.
Kapolres
Rote Ndao AKBP Mardiono, melalui Kasi Propam Polres Rote Ndao IPTU
I Gede Parwata, menjelaskan setelah video tersebut viral, Propam Polres
Rote Ndao bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Brigpol FCL
langsung dipindahtugaskan dari Ba Sat Samapta Polres Rote Ndao menjadi Ba
Polres Rote Ndao untuk proses pemeriksaan.
"Setelah
dilakukan klarifikasi terhadap FCL kemudian atas perintah bapak Kapolres, yang
bersangkutan langsung dipindahtugaskan menjadi Ba Polres Rote Ndao untuk
memudahkan pemeriksaan" ungkap Kasi Propam, Rabu 25 Maret 2026.
Ia
mengatakan Propam melalui unit Paminal Polres Rote Ndao telah meminta
keterangan Brigpol FCL yang dituangkan dalam berita acara interogasi (BAI).
Berdasarkan
berita acara interogasi, Propam Polres Rote Ndao melakukan gelar perkara,
dengan kesimpulan, perbuatan FCL yang melakukan hubungan badan dengan VM sudah
cukup bukti dan melanggar pasal 8 huruf (C) angka 3 dan pasal 13 huruf (G)
angka 5 peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022
tentang kode etik profesi dan kode etik Polri.
Aku Perbuatan
Ia
mengatakan dalam pemeriksaan, Brigpol FCL mengakui perbuatannya dan
membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya,
sekitar bulan Agustus 2025, VM menghubungi FCL melalui pesan WhatsApp meminta
bantuan uang sebesar dua juta untuk membayar tunggakan penginapan homestay yang
berlokasi di Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain yang disewakan
secara bersama sama sebagai tempat bertemu.
Karena FCL
belum mengirimkan uang, VM sempat screenshot video intim mereka dengan pesan
berisi ancaman.
"Jika
tidak merespon dan memberikan uang maka video pornografi kita akan
diviralkan," ancam VM, diungkapkan Kasi Propam.
Penempatan Khusus
Menurut FCL
awalnya ia tidak yakin bahwa VM akan melakukan aksinya, namun ia tetap
melakukan pelunasan tagihan homestay itu secara langsung.
"Terduga
pelanggar kaget, videonya sudah viral di media sosial. Video itu diduga kuat
diposting oleh VM," tandasnya.
Kejadian
ini menjadi atensi Polres Rote Ndao dan sudah mengambil langkah tegas dengan
menahan Brigpol FCL.
Saat
ini, FCL telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) oleh Propam. Sedangkan VM
hingga hari ini belum bisa dimintai keterangan karena tidak diketahui
keberadaannya.
"Kami
juga telah menyelesaikan pemberkasan dan kasus ini siap untuk disidangkan"
pungkasnya.* nttmediaexpress.com
