![]() |
| Foto: Brigpol YM, oknum Polwan Polres Rote Ndao saat dilimpahkan ke Bid Propam Polda NTT (ASET NTT EXPRESS ) |
Brigpol YM yang sebelumnya bertugas di Satuan
Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur,
dijatuhi sanksi pemecatan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang
digelar oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao pada 27
April 2026.
Sidang tersebut dipimpin oleh Kayanma Polda NTT,
AKBP Nicodemus Ndolo. Dalam putusannya, majelis menyatakan Brigpol YM terbukti
secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran itu
merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan
Komisi Kode Etik Polri.
Atas perbuatannya, Brigpol YM dijatuhi sejumlah
sanksi, yakni pernyataan bahwa tindakannya merupakan perbuatan tercela,
penempatan dalam tempat khusus yang telah dijalani, serta pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH).
Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu
Parwata, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen
institusinya dalam menjaga disiplin dan integritas di lingkungan Polri.
“Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri.
Propam akan menindak tegas siapa pun yang mencoreng seragam. Ini menjadi
pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak main-main dengan aturan,” ujarnya,
Selasa (28/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait
dugaan pencurian uang sebesar Rp1.103.000 milik seorang pelanggan di sebuah
salon kecantikan di Kota Baa, ibu kota Kabupaten Rote Ndao. Laporan tersebut
masuk melalui call center Propam Polres Rote Ndao dan langsung ditindaklanjuti
hingga proses sidang etik digelar.
Parwata juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka
akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota
Polri. Laporan dapat disampaikan melalui pemindaian barcode atau melalui call
center Propam Polres Rote Ndao di nomor 085 122 993 773.
“Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,”
pungkasnya.
