banner Babak Baru! Polwan YM di NTT Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Babak Baru! Polwan YM di NTT Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Foto: Brigpol YM, oknum Polwan Polres Rote Ndao saat dilimpahkan ke Bid Propam Polda NTT (ASET NTT EXPRESS )


Suara Numbei News - Seorang polisi wanita (Polwan) berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial YM resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri setelah terbukti melakukan tindak pencurian.

Brigpol YM yang sebelumnya bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, dijatuhi sanksi pemecatan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Rote Ndao pada 27 April 2026.

Sidang tersebut dipimpin oleh Kayanma Polda NTT, AKBP Nicodemus Ndolo. Dalam putusannya, majelis menyatakan Brigpol YM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran itu merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas perbuatannya, Brigpol YM dijatuhi sejumlah sanksi, yakni pernyataan bahwa tindakannya merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus yang telah dijalani, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga disiplin dan integritas di lingkungan Polri.

“Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri. Propam akan menindak tegas siapa pun yang mencoreng seragam. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar tidak main-main dengan aturan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian uang sebesar Rp1.103.000 milik seorang pelanggan di sebuah salon kecantikan di Kota Baa, ibu kota Kabupaten Rote Ndao. Laporan tersebut masuk melalui call center Propam Polres Rote Ndao dan langsung ditindaklanjuti hingga proses sidang etik digelar.

Parwata juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri. Laporan dapat disampaikan melalui pemindaian barcode atau melalui call center Propam Polres Rote Ndao di nomor 085 122 993 773.

“Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” pungkasnya.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama