Laporan tersebut disampaikan oleh Petrus Ebenhezer
Tefu ke Polsek Kolbano pada Sabtu (18/4/2026) dini hari, terkait dugaan tindak
pidana perzinahan yang melibatkan oknum Kepala Desa berinisial SA bersama
seorang perempuan berinisial NT.
“Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 April 2026
sekitar pukul 22.30 WITA telah terjadi dugaan tindak pidana perzinahan, di mana
terlapor masuk ke dalam rumah pelapor setelah berkomunikasi melalui telepon dan
SMS,” demikian isi laporan resmi yang diterima petugas SPKT dengan nomor
STPL/11/IV/2026/Sek Kolbano.
Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, terlapor
diduga masuk ke dalam rumah saat istri pelapor berada di dalam kamar.
Pelapor yang mengetahui kejadian itu langsung
mendatangi rumah dan menendang pintu kamar, namun terlapor melarikan diri
melalui pintu belakang.
Keluarga korban melalui Arman Tanono, SH.,
menegaskan bahwa tidak terjadi pengeroyokan sebagaimana informasi yang beredar.
Ia menyebut terlapor melarikan diri saat hendak diamankan.
“Tidak benar kalau dikeroyok massa. Saat itu dia
lari dari pintu belakang karena ketahuan, lalu dikejar keluarga korban dan
akhirnya menabrak pohon kemiri,” tegas Arman.
Ia juga mendesak pihak kepolisian Polsek Kolbano
untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Kami dari keluarga korban meminta polisi segera
mengungkap kasus perselingkuhan ini secara terang, karena yang diduga terlibat
adalah oknum kepala desa,” ujarnya.
Selain laporan resmi, pihak keluarga juga mengaku
memiliki sejumlah barang bukti tambahan berupa tas, pakaian, dan buku-buku
milik terlapor yang ditemukan disembunyikan di semak-semak dekat lokasi
kejadian.
Kasus ini kini telah tercatat dalam laporan polisi
dengan nomor LP/B/11/IV/2026/Sek Kolbano/Polres TTS/Polda NTT dan tengah dalam
proses penanganan pihak kepolisian.*** korantimor.com
