![]() |
| Ilustrasi guru. DPRD Jombang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara khusus yang mengatur perlindungan bagi tenaga pendidik.((canva.com)) |
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/4/2026), isu
kesejahteraan guru menjadi perhatian penting dalam pembahasan regulasi
tersebut. Komisi X DPR menilai bahwa perbaikan nasib guru merupakan langkah
strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Dalam pembahasan tersebut, kesejahteraan guru tidak
hanya dilihat dari sisi penghasilan, tetapi juga mencakup kepastian status,
perlindungan kerja, serta jenjang karier yang lebih jelas. Hal ini dinilai penting
mengingat masih adanya ketimpangan kesejahteraan antar guru, baik berdasarkan
status kepegawaian maupun wilayah tugas.
RUU Sisdiknas diharapkan mampu menjadi payung hukum
yang komprehensif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan, termasuk
persoalan yang selama ini dihadapi tenaga pendidik di Indonesia.
Selain itu, DPR juga menekankan bahwa peningkatan
kesejahteraan guru harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan kualitas dan
profesionalisme tenaga pendidik. Dengan demikian, reformasi sistem pendidikan
tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan
sebagai fondasi utama.
Pembahasan RUU Sisdiknas ini masih terus berlangsung
dan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan
pendidikan nasional secara menyeluruh.
Sumber:
Artikel Kompas.com berjudul “Kesejahteraan Guru Jadi Salah Satu Fokus dalam
Pembahasan RUU Sisdiknas”, Rabu, 8 April 2026
