![]() |
| Dr. Teguh Rahayu Slamet,M.Si., Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Prov NTT dalam Dialog Kupang Menyapa di Pro 1 RRI Kupang, Senin, 11 Mei 2026. (Foto: YouTube RRI Kupang) |
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi
NTT, Dr. Teguh Rahayu Slamet, mengatakan Surat Edaran Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 justru memberikan kepastian bagi guru non
ASN untuk tetap mengajar. Menurutnya, surat edaran itu menjadi dasar bagi
pemerintah daerah memperpanjang kontrak guru non ASN yang selama ini masa
tugasnya diperbarui setiap tahun.
Ia menjelaskan, hingga Desember 2024 masih terdapat
237.196 guru non ASN di seluruh Indonesia yang aktif mengajar dan terdata dalam
Dapodik. Jumlah tersebut terdiri dari guru yang belum terangkat menjadi PPPK
maupun yang belum lolos seleksi. Karena kebutuhan tenaga pendidik masih sangat
besar, pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen menerbitkan kebijakan agar
proses pembelajaran tetap berjalan di sekolah-sekolah daerah.
Teguh menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak
memuat larangan bagi guru non ASN untuk mengajar pada tahun 2027. Menurutnya,
banyak informasi di media sosial yang tidak dipahami dengan baik sehingga
menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer. Ia meminta para guru memahami
secara utuh isi surat edaran, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, serta
aturan turunan lainnya agar tidak terpengaruh isu yang belum tentu benar.
Selain itu, pemerintah pusat bersama Kementerian
PAN-RB dan BKN saat ini sedang merumuskan skema baru pemenuhan kebutuhan guru
pasca-2026. Teguh menyebut pemerintah masih sangat membutuhkan tenaga guru non
ASN, terutama di daerah yang mengalami kekurangan pendidik. Karena itu,
berbagai mekanisme rekrutmen dan penataan guru sedang dipersiapkan untuk
menjawab kebutuhan sekolah di masa mendatang.
Dalam penjelasannya, Teguh juga memaparkan kondisi
rasio guru di NTT. Berdasarkan data Dapodik per 7 Mei 2026, terdapat sekitar
124 ribu guru dengan jumlah siswa mencapai lebih dari 1,3 juta orang di seluruh
jenjang pendidikan. Secara rasio, angka tersebut dinilai masih ideal. Namun,
persoalan utama terletak pada distribusi guru yang belum merata sehingga masih
ada sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan redistribusi guru sesuai Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Melalui kebijakan itu, guru ASN dapat didistribusikan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan, termasuk sekolah swasta. Teguh berharap para guru non ASN tetap tenang dan optimistis karena pemerintah, menurutnya, sedang menyiapkan langkah strategis agar kebutuhan pendidikan tetap terpenuhi dan keberlangsungan proses belajar mengajar di NTT tidak terganggu. *** rri.co.id
