Surat yang beredar luas melalui platform media
sosial dan aplikasi percakapan tersebut berisi himbauan kepada masyarakat agar
meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kasus penculikan anak yang
disebut-sebut terjadi di wilayah Oebelo, Kabupaten Kupang. Dalam surat itu juga
tercantum nama dan jabatan Kapolres Kupang seolah-olah merupakan himbauan resmi
dari pihak kepolisian.
Namun, Kapolres Kupang menegaskan bahwa surat
tersebut adalah hoaks dan tidak pernah dikeluarkan oleh Polres Kupang.
Melalui Kasi Humas Polres Kupang Lalu Randy Hidayat
Ipda Lalu Randy Hidayat pada Selasa, 26 Mei 2026, Kapolres menyampaikan bahwa
hingga saat ini tidak pernah terjadi kasus penculikan anak sebagaimana
disebutkan dalam surat tersebut, baik di wilayah Kabupaten Kupang maupun Kota
Kupang.
“Tidak ada himbauan demikian dari kami dan kejadian
tersebut tidak pernah ada di wilayah Kabupaten Kupang maupun Kota Kupang,”
tegas Kapolres Kupang melalui Kasi Humas.
Surat palsu bertanggal “Kupang, 20 Mei 2026” itu
sempat membuat resah masyarakat karena menyebut adanya laporan kasus penculikan
anak yang sedang marak terjadi. Dalam isi surat juga terdapat ajakan agar warga
melaporkan gerak-gerik orang asing yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Polres Kupang meminta masyarakat untuk lebih bijak
dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Warga diimbau
melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sumber informasi sebelum
membagikannya kembali agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera
menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan informasi yang diragukan
kebenarannya maupun adanya dugaan penyebaran berita bohong yang dapat
mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Kupang memastikan situasi kamtibmas di
wilayah hukumnya hingga saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.#Ss+ *** tribratanewskupang.com
