![]() |
| Ilustrasi |
"Korban berhasil diselamatkan setelah meminta
bantuan untuk pemulangan," ujar Direktur PPA dan PPO Polda NTT Kombes
Nova Irone Surentu, Rabu (20/5/2026).
Nova menjelaskan kasus TPPO itu bermula
saat Yunita direkrut oleh seseorang dengan dijanjikan pekerjaan di Jakarta. Hal
itu terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 Wita.
Setelah itu, ia meninggalkan rumahnya di Desa Nuapin
menuju Desa Nenas, Kecamatan Fatumnasi, TTS, untuk berangkat ke Jakarta. Namun
sesampainya di Jakarta, Yunita justru dibawa ke Kalimantan hingga akhirnya
diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Setibanya di Malaysia, Yunita diduga mengalami
eksploitasi dan intimidasi. Bahkan, telepon genggam dan kartu identitas
miliknya dirampas oleh perekrut di Malaysia. Selain itu, Yunita juga diancam
untuk membayar uang senilai Rp 30 juta bila ingin dipulangkan ke Indonesia.
Lantaran sulit dihubungi, keluarganya langsung
melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS pada 23 Maret 2026. Setelah melalui
serangkaian penyelidikan baru terungkap keberadaaan Yunita di Malaysia.
Menurut Nova, saat di Serawak, Yunita merasa
tertekan dan ketakutan. Sehingga ia berupaya melaporkan kejadian yang dialaminya
itu kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT untuk dapat diselamatkan
dan dipulangkan kembali ke kampung halamannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah
personel Polda NTT langsung dikerahkan untuk berkoordinasi dengan
KBRI Kuala Lumpur, KJRI Serawak, dan Divhubinter Polri untuk proses pemulangan
dan upaya penyelamatan.
"Sehingga saat ini korban sudah berhasil
diamankan dan ditempatkan di shelter KBRI Serawak sambil menunggu proses
pemulangan ke Indonesia," tutur Nova.
Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen
memberantas jaringan TPPO yang kerap memanfaatkan masyarakat dengan
iming-iming pekerjaan di luar negeri. Saat ini, Ditres PPA dan PPO Polda NTT
tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap pihak perekrut dan jaringan
yang terlibat.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada
terhadap tawaran kerja nonprosedural, terutama yang menjanjikan keberangkatan
cepat tanpa dokumen resmi. Pastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja
dilakukan secara legal dan melalui jalur resmi," pungkas Nova.*
