![]() |
| Pihak Kepolisian Sektor Alak mendatangi lokasi penganiayaan bayi tujuh bulan oleh anak kandung di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang (POLSEK ALAK / NTT EXPRESS) |
Kejadian penganiayaan tersebut langsung direspon
oleh Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni bersama piket
fungsi Polsek Alak yang langsung mendatangi lokasi untuk
menyelamatkan anak bayi tersebut dari konflik keluarganya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko
Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menjelaskan kronologi
penganiayaan terhadap bayi tujuh bulan tersebut bermula dari masalah rumah
tangga.
Ibu kandung korban berinisial MR, yang saat ini
diketahui sedang bekerja mengadu nasib di Jakarta, sementara bayi mereka
ditinggal dan dirawat oleh sang suaminya di Kupang.
Emosi pelaku AT tersulut setelah melihat istrinya
memasang foto mantan kekasih pada profil WhatsApp (WA) miliknya. Akibat didera
rasa cemburu dan emosi yang tidak terkontrol, pelaku tega melampiaskan
kekesalannya dengan menganiaya darah dagingnya sendiri yang masih bayi.
"Pelaku kemudian merekam aksi penganiayaan
tersebut dalam bentuk video lalu mengirimkannya kepada sang istri di Jakarta.
Melihat video kekerasan itu, sang ibu langsung menghubungi pihak keluarganya
yang berada di Kupang untuk segera mengecek kondisi anaknya di Naioni,"
ungkap Setiasa.
Situasi Sempat
Memanas
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga dari ibu
korban langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di saat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas Kelurahan
Naioni Aiptu Ferdinan L. Bagaihing, bersama anggota Piket Polsek Alak yang
menerima laporan warga segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi.
Saat petugas tiba di rumah tersebut, situasi sempat
tegang karena kedua belah pihak keluarga dari bapak dan ibu korban sudah
berkumpul di TKP.
"Petugas Bhabinkamtibmas bersama piket Polsek
Alak langsung mengambil langkah persuasif dengan melakukan mediasi di
tempat. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama demi keselamatan dan kesehatan
anak, bayi tersebut dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga ibunya
untuk dirawat serta dijaga dengan layak," ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat
agar tidak mudah tersulut emosi dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga,
terlebih sampai melampiaskan kekerasan kepada anak-anak yang dilindungi oleh
undang-undang. ***nttexpress.com
