![]() |
| Jebolan Indonesian
Idol, Piche Kota. (Dok Instagram @pichekota_) |
“Kita desak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) untuk segera memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya,”
ujar Sarah, Rabu (6/5/2026).
Desakan ini muncul setelah penyanyi jebolan
Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau Piche
Kota, dibebaskan sementara dari penahanan.
Perubahan
Keterangan Jadi Sorotan
Sarah menilai proses penggalian keterangan terhadap
korban harus dilakukan secara komprehensif, tidak sekadar pertanyaan langsung.
“Perubahan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk
menangguhkan status tersangka terhadap Piche Kota,” kata Sarah.
Ia menjelaskan, pada pemeriksaan awal korban
menyatakan telah terjadi persetubuhan. Namun dalam pemeriksaan tambahan, korban
mengubah keterangannya dan menyatakan tidak terjadi persetubuhan.
Menurut Sarah, perubahan tersebut merupakan
persoalan serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Faktor
Psikologis hingga Dugaan Tekanan
Sarah menilai berbagai faktor bisa memengaruhi
kondisi korban, seperti tekanan mental, situasi psikologis, maupun komunikasi
dengan pihak lain selama jeda waktu pemeriksaan.
“Jangka waktu antara dua pemeriksaan cukup panjang,
sehingga sangat mungkin terjadi perubahan kondisi mental korban yang berdampak
pada keterangannya,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya indikasi intimidasi
terhadap korban.
Sarah meminta penyidik membuka dan membandingkan
berkas pemeriksaan awal dengan pemeriksaan tambahan untuk mengidentifikasi
kemungkinan kejanggalan.
Ia juga mengkritisi langkah kepolisian yang memilih
menunggu fakta persidangan untuk menentukan status hukum.
“Jika korban menyatakan tidak terjadi persetubuhan,
maka fakta apa lagi yang ingin ditunggu? Ini menjadi pertanyaan publik,”
tegasnya.
Polisi Tunggu
Fakta Persidangan
Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Belu AKP
Rachmat Hidayat menyatakan Piche Kota belum sepenuhnya bebas karena masih
menunggu fakta persidangan.
“Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu
fakta di persidangan,” kata Rachmat, Selasa (5/5/2026).
Penangguhan penahanan diberikan setelah korban
menyatakan Piche tidak terlibat dalam peristiwa tersebut dalam berita acara
pemeriksaan tambahan. *** kompas.com
