banner Piche Kota Bebas, PIAR NTT Angkat Suara: Lindungi Korban, Usut Dugaan Tekanan!

Piche Kota Bebas, PIAR NTT Angkat Suara: Lindungi Korban, Usut Dugaan Tekanan!

Jebolan Indonesian Idol, Piche Kota. (Dok Instagram @pichekota_)



Suara Numbei News - Direktris Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT), Sarah Lery Mboeik, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada siswi SMA yang menjadi korban dugaan pemerkosaan.

“Kita desak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya,” ujar Sarah, Rabu (6/5/2026).

Desakan ini muncul setelah penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau Piche Kota, dibebaskan sementara dari penahanan.

Perubahan Keterangan Jadi Sorotan

Sarah menilai proses penggalian keterangan terhadap korban harus dilakukan secara komprehensif, tidak sekadar pertanyaan langsung.

“Perubahan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menangguhkan status tersangka terhadap Piche Kota,” kata Sarah.

Ia menjelaskan, pada pemeriksaan awal korban menyatakan telah terjadi persetubuhan. Namun dalam pemeriksaan tambahan, korban mengubah keterangannya dan menyatakan tidak terjadi persetubuhan.

Menurut Sarah, perubahan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Faktor Psikologis hingga Dugaan Tekanan

Sarah menilai berbagai faktor bisa memengaruhi kondisi korban, seperti tekanan mental, situasi psikologis, maupun komunikasi dengan pihak lain selama jeda waktu pemeriksaan.

“Jangka waktu antara dua pemeriksaan cukup panjang, sehingga sangat mungkin terjadi perubahan kondisi mental korban yang berdampak pada keterangannya,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya indikasi intimidasi terhadap korban.

Sarah meminta penyidik membuka dan membandingkan berkas pemeriksaan awal dengan pemeriksaan tambahan untuk mengidentifikasi kemungkinan kejanggalan.

Ia juga mengkritisi langkah kepolisian yang memilih menunggu fakta persidangan untuk menentukan status hukum.

“Jika korban menyatakan tidak terjadi persetubuhan, maka fakta apa lagi yang ingin ditunggu? Ini menjadi pertanyaan publik,” tegasnya.

Polisi Tunggu Fakta Persidangan

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat menyatakan Piche Kota belum sepenuhnya bebas karena masih menunggu fakta persidangan.

“Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan,” kata Rachmat, Selasa (5/5/2026).

Penangguhan penahanan diberikan setelah korban menyatakan Piche tidak terlibat dalam peristiwa tersebut dalam berita acara pemeriksaan tambahan. *** kompas.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama