banner Badan Kehormatan DPRD TTU Mulai Proses Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni

Badan Kehormatan DPRD TTU Mulai Proses Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni



Suara Numbei News - Pimpinan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyerahkan rekomendasi laporan dugaan intimidasi, tekanan verbal dan perlakuan yang merendahkan dr. Elizabeth Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha, kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.

Penyerahan dilakukan Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, Senin (29/6/2026). Dokter Icha Pakaenoni diintimidasi di Rumah Sakit Leona oleh tiga anggota DPRD TTU.

Ketiga politisi tersebut, yaitu Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB) dan Veronika Lake (PDIP).

Akibat intimidasi, dr. Icha Pakaenoni mengalami depresi berat hingga mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di rumah orang tuanya di Baumata, Kabupaten Kupang.

Agustinus Siki menjelaskan, Pimpinan DPRD TTU menerima laporan dari orang tua dr. Icha Pakaenoni, Selasa (23/6).

Selanjutnya, Pimpinan DPRD TTU langsung menyampaikan pengaduan tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD TTU.

Kemudian pada Rabu (24/6), Badan Kehormatan DPRD TTU memanggil tiga Anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani dan Veronika Lake untuk memberikan klarifikasi atas laporan itu.

Klarifikasi dan informasi ini dilaksanakan di ruang Komisi II DPRD TTU. "Untuk selanjutnya kita mendapatkan informasi pokok-pokok dalam dugaan yang sudah dilaporkan oleh keluarga dr. Icha," ujarnya.

Pimpinan DPRD TTU, kata Agustinus Siki, berpendapat bahwa permasalahan yang dilaporkan oleh orang tua dan pendamping dr. Icha Pakaenoni perlu mendapat penanganan dan perhatian serius dan cepat oleh semua pihak, termasuk DPRD TTU.

Menindaklanjuti laporan itu, Pimpinan DPRD TTU merekomendasikan pengaduan itu kepada Badan Kehormatan DPRD TTU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan DPRD TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten TTU.

Dugaan intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni perlu diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku di DPRD TTU. Badan Kehormatan berkewajiban mengusut laporan pengaduan ini berdasarkan ketentuan dalam Tatib DPRD TTU.

"Agar segera, melakukan pengambilan keterangan atas dugaan masalah yang dituduhkan kepada tiga anggota DPRD Kabupaten TTU," ujarnya.

Menurut Agustinus Siki, seluruh proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan dilaporkan kembali oleh Badan Kehormatan kepada Pimpinan DPRD TTU. (bbr) *** poskupang.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama