banner Polisi Amankan Dua Remaja Pelaku Pelemparan Batu yang Tewaskan Sopir Pick Up di Hutan Camplong

Polisi Amankan Dua Remaja Pelaku Pelemparan Batu yang Tewaskan Sopir Pick Up di Hutan Camplong


Suara Numbei News - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang bersama Polsek Fatuleu berhasil mengamankan dua pelaku pelemparan batu terhadap sopir mobil pick up, Marvel Jesroni Melki Mbau (45), yang tewas setelah menjadi korban pelemparan di kawasan Hutan Camplong, Kabupaten Kupang.

Kedua pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial MYR (16) dan AT (16). Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Fatuleu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mengamankan kedua pelaku, penyidik Unit Reskrim Polres Kupang juga telah memeriksa delapan orang saksi, yakni J.B.F (16), A.B (16), Y.H (14), K.B.F (17), O.R.S (17), Erik Utan (16), dan L.B (19).

Kepada nttmediaexpress.com, Minggu (28/6/2026), Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan melalui Kapolsek Fatuleu Iptu Maks Tameno menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa bermula pada Senin (22/6/2026) malam ketika delapan saksi bersama kedua pelaku mengonsumsi minuman keras di rumah seorang saksi berinisial OS.

Sekitar pukul 23.00 Wita, rombongan kemudian menghadiri pesta pernikahan di Desa Camplong II, Dusun Batukarang.

Usai pesta, pada Selasa (23/6/2026) dini hari, rombongan berjalan pulang. Dalam perjalanan, salah seorang saksi sempat mengajak teman-temannya melempari mobil yang melintas, namun ajakan tersebut tidak mendapat respons dari anggota rombongan lainnya.

Sesampainya di sekitar lokasi kejadian, dua pelaku berhenti dan duduk di sebuah deker di pinggir jalan, sementara delapan saksi lainnya melanjutkan perjalanan.

Sekitar pukul 03.00 Wita, kedua pelaku kemudian melakukan pelemparan menggunakan batu yang telah mereka genggam ke arah sebuah mobil pick up berwarna hitam dengan terpal oranye di bagian belakang yang sedang melintas.

Setelah melempar batu, kedua pelaku langsung berlari menyusul rombongan saksi yang telah berjalan lebih dahulu.

Setibanya di rumah saksi E.U, pelaku AT menceritakan kepada teman-temannya bahwa mereka baru saja melempar sebuah mobil pick up yang melintas.

Akibat pelemparan tersebut, korban mengalami patah tulang tengkorak pada bagian kanan kepala. Meski sempat menjalani perawatan medis, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pelemparan batu terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di Kilometer 45 Jalan Timor Raya, Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Korban, Marvel Jesroni Melki Mbau, merupakan warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Saat kejadian, korban mengendarai mobil pick up bersama istrinya, Doly Maa, serta anak angkat mereka, Seni Oktovianus (4). Mereka sedang dalam perjalanan dari Kota Kupang menuju Pasar Takari.

Ketika melintasi lokasi kejadian, korban dilempar batu kali sebesar genggaman orang dewasa oleh orang tidak dikenal dari arah kanan jalan.

Saat itu kaca jendela mobil dalam keadaan terbuka sehingga batu menghantam bagian kanan kepala korban. Meski sempat berusaha menghentikan kendaraannya dengan memarkir ke sisi kanan jalan, korban akhirnya pingsan dan tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi panik, istri korban menghubungi saksi Galang, yang diketahui merupakan ipar dari salah satu anggota Polsek Fatuleu yang saat itu sedang bertugas piket sebagai Kepala SPKT.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas piket SPKT segera mendatangi lokasi kejadian. Korban yang saat itu telah mengalami muntah darah kemudian dievakuasi menggunakan mobil patroli Polsek Fatuleu menuju RSUD Naibonat.

Sekitar pukul 04.00 Wita, korban tiba di RSUD Naibonat dan langsung mendapatkan penanganan medis.

Namun, sekitar pukul 12.00 Wita, keluarga memutuskan membawa korban keluar dari rumah sakit karena kondisinya terus memburuk. Korban kemudian dirujuk ke RSU W.Z. Yohanes Kupang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sayangnya, operasi terhadap korban belum dapat segera dilakukan karena ruang operasi penuh. Keluarga kemudian berupaya mencari rumah sakit lain yang memiliki ruang perawatan tersedia, termasuk RSUP Ben Mboi dan RS Siloam.

Meski demikian, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 11.40 Wita. *** nttmediaexpress.com



 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama