Kedua pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah
umur, masing-masing berinisial MYR (16) dan AT (16). Saat ini keduanya telah diamankan
di Polsek Fatuleu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
Selain mengamankan kedua pelaku, penyidik Unit
Reskrim Polres Kupang juga telah memeriksa delapan orang saksi, yakni J.B.F
(16), A.B (16), Y.H (14), K.B.F (17), O.R.S (17), Erik Utan (16), dan L.B (19).
Kepada nttmediaexpress.com, Minggu (28/6/2026),
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Helmi Wildan melalui Kapolsek Fatuleu Iptu Maks
Tameno menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa bermula pada
Senin (22/6/2026) malam ketika delapan saksi bersama kedua pelaku mengonsumsi
minuman keras di rumah seorang saksi berinisial OS.
Sekitar pukul 23.00 Wita, rombongan kemudian
menghadiri pesta pernikahan di Desa Camplong II, Dusun Batukarang.
Usai pesta, pada Selasa (23/6/2026) dini hari,
rombongan berjalan pulang. Dalam perjalanan, salah seorang saksi sempat
mengajak teman-temannya melempari mobil yang melintas, namun ajakan tersebut
tidak mendapat respons dari anggota rombongan lainnya.
Sesampainya di sekitar lokasi kejadian, dua pelaku
berhenti dan duduk di sebuah deker di pinggir jalan, sementara delapan saksi
lainnya melanjutkan perjalanan.
Sekitar pukul 03.00 Wita, kedua pelaku kemudian
melakukan pelemparan menggunakan batu yang telah mereka genggam ke arah sebuah
mobil pick up berwarna hitam dengan terpal oranye di bagian belakang yang
sedang melintas.
Setelah melempar batu, kedua pelaku langsung berlari
menyusul rombongan saksi yang telah berjalan lebih dahulu.
Setibanya di rumah saksi E.U, pelaku AT menceritakan
kepada teman-temannya bahwa mereka baru saja melempar sebuah mobil pick up yang
melintas.
Akibat pelemparan tersebut, korban mengalami patah
tulang tengkorak pada bagian kanan kepala. Meski sempat menjalani perawatan
medis, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kronologi
Kejadian
Peristiwa pelemparan batu terjadi pada Selasa
(23/6/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di Kilometer 45 Jalan Timor Raya,
Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Korban, Marvel Jesroni Melki Mbau, merupakan warga
Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Saat kejadian, korban mengendarai mobil pick up
bersama istrinya, Doly Maa, serta anak angkat mereka, Seni Oktovianus (4).
Mereka sedang dalam perjalanan dari Kota Kupang menuju Pasar Takari.
Ketika melintasi lokasi kejadian, korban dilempar
batu kali sebesar genggaman orang dewasa oleh orang tidak dikenal dari arah
kanan jalan.
Saat itu kaca jendela mobil dalam keadaan terbuka
sehingga batu menghantam bagian kanan kepala korban. Meski sempat berusaha
menghentikan kendaraannya dengan memarkir ke sisi kanan jalan, korban akhirnya
pingsan dan tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi panik, istri korban menghubungi saksi Galang,
yang diketahui merupakan ipar dari salah satu anggota Polsek Fatuleu yang saat
itu sedang bertugas piket sebagai Kepala SPKT.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas piket SPKT
segera mendatangi lokasi kejadian. Korban yang saat itu telah mengalami muntah
darah kemudian dievakuasi menggunakan mobil patroli Polsek Fatuleu menuju RSUD
Naibonat.
Sekitar pukul 04.00 Wita, korban tiba di RSUD
Naibonat dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Namun, sekitar pukul 12.00 Wita, keluarga memutuskan
membawa korban keluar dari rumah sakit karena kondisinya terus memburuk. Korban
kemudian dirujuk ke RSU W.Z. Yohanes Kupang untuk mendapatkan penanganan lebih
lanjut.
Sayangnya, operasi terhadap korban belum dapat
segera dilakukan karena ruang operasi penuh. Keluarga kemudian berupaya mencari
rumah sakit lain yang memiliki ruang perawatan tersedia, termasuk RSUP Ben Mboi
dan RS Siloam.
Meski demikian, kondisi korban terus memburuk hingga
akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 11.40
Wita. *** nttmediaexpress.com
