![]() |
Penyelesaian secara Restorative Justice kasus pencurian di Polres Belu (POLRES BELU / NTT EXPRESS) |
Atas kejadian tersebut, Korban membuat laporan
polisi ke Polsek Lasiolat dengan melaporkan pelakunya berinisial AELM (38),
Warga Kabupaten Malaka, pada Sabtu (13/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lasiolat,
Iptu Filomeno Soares bersama Tim Buser langsung melakukan pengejaran dan dalam
waktu kurang dari 1x24 jam, terduga pelaku berinisial AELM (38) tanpa adanya
perlawanan.
Dari tangan terduga pelaku, sejumlah barang bukti
yang diamankan berupa sebuah tas wanita berwarna hitam yang berisi satu unit
telepon seluler merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp135.000 yang merupakan
milik korban.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa,
mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata pelayanan Polri
yang cepat, responsif, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan
masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud kehadiran
negara melalui Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap laporan yang masuk ditangani
secara cepat sehingga masyarakat merasa aman dan percaya kepada institusi
Polri,” ujarnya.
Pendekatan
Restirative Justice
Namun demikian, perkembangan perkara tersebut berakhir
dengan pendekatan restoratif atau penyelesaian secara kekeluargaan. Sehari
setelah pelaku diamankan, korban memutuskan mencabut laporan polisi dan memilih
berdamai dengan terlapor.
Kesepakatan damai itu difasilitasi melalui mediasi
yang berlangsung di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Belu pada Minggu
(14/6/2026), dengan dihadiri pihak kepolisian, keluarga korban, serta keluarga
terlapor.
Dalam proses mediasi, terlapor mengakui kesalahannya
dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Setelah mempertimbangkan
berbagai aspek, korban akhirnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara
kekeluargaan.
Kapolres Belu menjelaskan bahwa penyelesaian melalui
restorative justice dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang
berlaku serta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Polri mendukung penyelesaian perkara melalui
pendekatan restorative justice sepanjang memenuhi syarat dan mendapat
persetujuan dari pihak-pihak yang berperkara. Yang terpenting adalah
terciptanya keadilan, pemulihan hubungan sosial, serta komitmen agar peristiwa
serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group
dan sudah tayang dengan judul "Polres Belu Tangani Kasus Pencurian Berat
Berujung Restorative Justice"
Dia juga mengapresiasi sikap korban dan keluarga
terlapor yang mengedepankan musyawarah serta penyelesaian secara damai.
Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat tidak hanya menjadi tugas Polri, tetapi juga membutuhkan
dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Kami
mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang
terjadi. Polres Belu akan terus memberikan pelayanan yang cepat dan profesional
demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah
perbatasan RI-Timor Leste,” pungkasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sekaligus
menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Belu dalam merespons setiap
laporan masyarakat serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan
permasalahan hukum di tengah masyarakat.
