banner Korban Cabut Laporan, Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Belu Berakhir Damai

Korban Cabut Laporan, Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Belu Berakhir Damai

Penyelesaian secara Restorative Justice kasus pencurian di Polres Belu (POLRES BELU / NTT EXPRESS)



Suara Numbei News - Aksi pencurian disertai kekerasan (Curat) dialami seorang perempuan bernama Maria Mako (36) di belakang SMA MGR. Gabriel Manek,SVD, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Jumat (5/6/2026).

Atas kejadian tersebut, Korban membuat laporan polisi ke Polsek Lasiolat dengan melaporkan pelakunya berinisial AELM (38), Warga Kabupaten Malaka, pada Sabtu (13/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lasiolat, Iptu Filomeno Soares bersama Tim Buser langsung melakukan pengejaran dan dalam waktu kurang dari 1x24 jam, terduga pelaku berinisial AELM (38) tanpa adanya perlawanan.

Dari tangan terduga pelaku, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa sebuah tas wanita berwarna hitam yang berisi satu unit telepon seluler merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp135.000 yang merupakan milik korban.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata pelayanan Polri yang cepat, responsif, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud kehadiran negara melalui Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap laporan yang masuk ditangani secara cepat sehingga masyarakat merasa aman dan percaya kepada institusi Polri,” ujarnya.

Pendekatan Restirative Justice

Namun demikian, perkembangan perkara tersebut berakhir dengan pendekatan restoratif atau penyelesaian secara kekeluargaan. Sehari setelah pelaku diamankan, korban memutuskan mencabut laporan polisi dan memilih berdamai dengan terlapor.

Kesepakatan damai itu difasilitasi melalui mediasi yang berlangsung di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Belu pada Minggu (14/6/2026), dengan dihadiri pihak kepolisian, keluarga korban, serta keluarga terlapor.

Dalam proses mediasi, terlapor mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, korban akhirnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Kapolres Belu menjelaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Polri mendukung penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice sepanjang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang berperkara. Yang terpenting adalah terciptanya keadilan, pemulihan hubungan sosial, serta komitmen agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ungkapnya.

Artikel ini adalah bagian dari Mitra Promedia Group dan sudah tayang dengan judul "Polres Belu Tangani Kasus Pencurian Berat Berujung Restorative Justice"

Dia juga mengapresiasi sikap korban dan keluarga terlapor yang mengedepankan musyawarah serta penyelesaian secara damai.

Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya menjadi tugas Polri, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

 “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. Polres Belu akan terus memberikan pelayanan yang cepat dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah perbatasan RI-Timor Leste,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Belu dalam merespons setiap laporan masyarakat serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tengah masyarakat.



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama