Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse
Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda
NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., kepada awak media pada
Senin (8/6/2026).
Ia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pencarian
terhadap tersangka berinisial LT yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam salah
satu perkara TPPO.
“Penyidik masih terus melakukan upaya pencarian
terhadap tersangka LT yang berstatus DPO serta berkoordinasi dengan Jaksa
Penuntut Umum terkait langkah penanganan perkara selanjutnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut tidak
ditemukan keterlibatan perusahaan penempatan pekerja migran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial MK
diketahui berangkat ke Malaysia secara mandiri menggunakan paspor dengan tujuan
wisata dan tidak melalui prosedur resmi.
Sementara itu, sejumlah pelaku lainnya telah
menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan. Terdakwa PB divonis tiga
tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, TFM dijatuhi hukuman lima tahun
penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, dan AT divonis tiga tahun penjara oleh
Pengadilan Negeri Soe.
“Para pelaku diproses berdasarkan Pasal 4 dan Pasal
10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang,” jelasnya.
Selain penanganan di tingkat Polda, pihaknya juga
mengungkap perkembangan perkara TPPO yang ditangani Polres Ngada terkait kasus
yang terjadi pada Mei 2022 dengan tersangka MSG alias Since dan korban
berinisial YD.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21
oleh Jaksa Penuntut Umum, dan pada 15 Juli 2024 telah dilakukan penyerahan
tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ngada.
“Tersangka MSG dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang,” katanya.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan
pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini aparat juga tengah
melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial A untuk kepentingan
pemeriksaan lebih lanjut.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus
mengembangkan penyidikan guna membongkar seluruh jaringan perdagangan orang,
tidak hanya berhenti pada pelaku yang telah diproses.
“Polda NTT dan jajaran berkomitmen menangani setiap
perkara TPPO secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Kami akan terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat guna
memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada para korban,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar
lebih berhati-hati terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja ke luar
negeri yang tidak melalui prosedur resmi, serta segera melaporkan apabila
menemukan indikasi praktik perdagangan orang.*** korantimor.com
