banner Polda NTT Kejar DPO Kasus TPPO, Satu Pelaku Sudah Rasakan Dinginnya Penjara

Polda NTT Kejar DPO Kasus TPPO, Satu Pelaku Sudah Rasakan Dinginnya Penjara



Suara Numbei News - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang terus berjalan dengan sejumlah pelaku telah diproses hingga dipenjara, sementara satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang masih dalam pengejaran intensif aparat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., kepada awak media pada Senin (8/6/2026).

Ia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pencarian terhadap tersangka berinisial LT yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam salah satu perkara TPPO.

“Penyidik masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka LT yang berstatus DPO serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait langkah penanganan perkara selanjutnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut tidak ditemukan keterlibatan perusahaan penempatan pekerja migran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial MK diketahui berangkat ke Malaysia secara mandiri menggunakan paspor dengan tujuan wisata dan tidak melalui prosedur resmi.

Sementara itu, sejumlah pelaku lainnya telah menjalani proses hukum hingga putusan pengadilan. Terdakwa PB divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, TFM dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kupang, dan AT divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Soe.

“Para pelaku diproses berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelasnya.

Selain penanganan di tingkat Polda, pihaknya juga mengungkap perkembangan perkara TPPO yang ditangani Polres Ngada terkait kasus yang terjadi pada Mei 2022 dengan tersangka MSG alias Since dan korban berinisial YD.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, dan pada 15 Juli 2024 telah dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ngada.

“Tersangka MSG dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini aparat juga tengah melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial A untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan penyidikan guna membongkar seluruh jaringan perdagangan orang, tidak hanya berhenti pada pelaku yang telah diproses.

“Polda NTT dan jajaran berkomitmen menangani setiap perkara TPPO secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada para korban,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus perekrutan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang.*** korantimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama