![]() |
| Korban berinisial YKB, 24, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya ke Polsek Kuta. Foto: Humas Polresta Denpasar |
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika
dirinya mencari pekerjaan di Bali. Pada awal Mei 2026, ia berkenalan dengan
beberapa orang melalui aplikasi Tinder yang menawarkan pekerjaan sebagai staf
administrasi dan asisten pribadi di sebuah vila di kawasan Umalas, Kerobokan.
Korban mengaku dijanjikan pekerjaan dengan prospek yang menjanjikan sehingga
tertarik mengikuti proses perekrutan tersebut.
Korban kemudian diminta datang ke sebuah hotel untuk
melakukan wawancara sekaligus menandatangani kontrak kerja. Saat pertemuan
berlangsung, korban sempat diminta menyerahkan uang sebesar Rp4 juta dengan
alasan biaya pengurusan seragam kerja yang dijanjikan akan dikembalikan setelah
administrasi selesai.
Namun situasi berubah drastis setelah itu. Korban
mengaku dituduh melakukan pelecehan terhadap salah seorang perempuan yang
berada bersama kelompok tersebut. Tak hanya itu, ia juga dituduh mencuri uang
milik pelaku. Korban membantah seluruh tuduhan tersebut.
Setelah tuduhan dilontarkan, dua unit telepon genggam,
laptop, KTP, paspor, koper, dan barang-barang pribadi milik korban diduga
disita oleh para pelaku. Korban kemudian tidak diperbolehkan meninggalkan
lokasi dan diduga disekap di kamar hotel.
Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya
mengalami intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan secara bergantian oleh
sekitar lima orang pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka
pada kepala, memar di wajah, serta sejumlah luka di bagian tubuh lainnya.
Bahkan kepala korban disebut sempat mengalami luka yang memerlukan penanganan
medis.
Tidak hanya menganiaya korban, para pelaku juga
diduga menghubungi keluarga korban di Sumba Barat. Keluarga diminta menyediakan
uang tebusan sebesar Rp100 juta apabila ingin korban dibebaskan. Ancaman
tersebut membuat keluarga dan korban berada dalam tekanan psikologis yang
berat.
Korban mengaku mengalami penyekapan selama kurang
lebih 12 jam. Kesempatan melarikan diri akhirnya datang saat para pelaku lengah
pada dini hari. Dengan kondisi tubuh penuh luka dan dalam keadaan panik, korban
berhasil keluar dari hotel dan berlari mencari pertolongan warga.
Sekitar pukul 06.00 WITA, korban tiba di sebuah
warung di kawasan Jalan Pasir Putih, Kedonganan, Kuta. Pemilik warung yang
melihat kondisi korban kemudian memberikan pertolongan, meminjamkan telepon
untuk menghubungi keluarga, membantu membawa korban ke rumah sakit untuk
menjalani pemeriksaan medis, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut
kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra
Jaya, membenarkan bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini penyidik
masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang ada. Polisi juga
sedang mengidentifikasi serta memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam
kasus penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar
lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang diperoleh melalui media
sosial maupun aplikasi perkenalan daring. Masyarakat diimbau untuk selalu
memverifikasi identitas pemberi kerja dan legalitas perusahaan sebelum
mengikuti proses perekrutan.
