Dilansir detikbali, Rabu (29/7/2026), ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah
Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika
Lake dari PDIP.
"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan
keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga
anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi
keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," ujar
Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi.
Kristoforus menjelaskan pemberhentian sementara itu
didasarkan pada proses pidana atas dugaan intimidasi yang masih berjalan di
Polda NTT. Selain itu, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sehingga
DPRD TTU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami sangat menghargai proses hukum di Polda
NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga
dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian
sementara," jelas politikus Partai Golkar itu.
Menurut Kristoforus, keputusan tersebut diambil
berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji serta kode etik DPRD.
Di sisi lain, DPRD TTU tidak gegabah menjatuhkan sanksi pemberhentian secara
permanen. *** detik.com
