Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol
Sigit Haryono, menjelaskan bahwa tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda
NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh
terhadap perkara tersebut.
Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa
35 orang saksi, empat orang terlapor, serta meminta keterangan dari lima orang
ahli, yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli
viktimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Menurut Sigit, pemeriksaan saksi dilakukan terhadap
seluruh pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa yang menjadi objek
penyelidikan. Para saksi tersebut meliputi keluarga almarhumah, tenaga
kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di
lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi
almarhumah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara
(TTU), hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Adapun empat orang yang dilaporkan dalam perkara
tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang aparatur
sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU.
Sigit menegaskan bahwa setelah perkara ditingkatkan
ke tahap penyidikan, penyidik akan melanjutkan serangkaian tindakan hukum guna
memperkuat pembuktian.
“Tahap penyidikan akan diikuti dengan pendalaman
alat bukti, pemeriksaan tambahan, serta langkah-langkah hukum lainnya sesuai
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Sigit, Kamis
(23/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen
menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan
akuntabel.
“Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum,
alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar
Sigit.
Kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha mulai
ditangani Polda NTT setelah keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli
2026. Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, Kapolda NTT membentuk tim
penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres
PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang guna memastikan penanganan perkara
dilakukan secara komprehensif dan profesional.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap
penyidikan, Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai
mekanisme yang berlaku guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam
kasus tersebut.
Sumber: Kompas
Regional.
