banner Polda NTT Periksa 35 Saksi dan 5 Ahli, Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha Naik ke Tahap Penyidikan

Polda NTT Periksa 35 Saksi dan 5 Ahli, Kasus Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha Naik ke Tahap Penyidikan



Suara Numbei News - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli sebelum meningkatkan status penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, menjelaskan bahwa tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap perkara tersebut.

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 35 orang saksi, empat orang terlapor, serta meminta keterangan dari lima orang ahli, yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli viktimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.

Menurut Sigit, pemeriksaan saksi dilakukan terhadap seluruh pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyelidikan. Para saksi tersebut meliputi keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr. Tri Maharani yang sempat dihubungi almarhumah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Adapun empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU.

Sigit menegaskan bahwa setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik akan melanjutkan serangkaian tindakan hukum guna memperkuat pembuktian.

“Tahap penyidikan akan diikuti dengan pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan, serta langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Sigit, Kamis (23/7/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

“Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sigit.

Kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha mulai ditangani Polda NTT setelah keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026. Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan profesional.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Sumber: Kompas Regional.



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama