Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT
menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam
melakukan pencegahan terhadap praktik pengiriman PMI secara ilegal maupun
jaringan perdagangan orang.
Langkah tersebut menjadi penting mengingat persoalan
PMI non-prosedural dan TPPO tidak hanya berkaitan dengan aspek keimigrasian,
tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat, ketenagakerjaan, penegakan
hukum, serta pencegahan kejahatan lintas negara.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian,
jajaran Imigrasi memiliki peran penting dalam melakukan pemeriksaan terhadap
dokumen perjalanan dan menggali informasi dari calon pelintas yang diduga
memiliki tujuan keberangkatan yang tidak sesuai dengan keterangan yang
disampaikan.
Melalui sinergi dengan berbagai pemangku
kepentingan, potensi keberangkatan PMI non-prosedural diharapkan dapat
dideteksi sejak awal. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari perlindungan
masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan
pekerjaan di luar negeri melalui jalur tidak resmi.
TPPO sendiri merupakan kejahatan serius yang dapat
memanfaatkan kerentanan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keinginan
untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan taraf hidup di luar negeri. Karena
itu, pencegahan tidak cukup dilakukan setelah korban mengalami persoalan,
tetapi harus dimulai dari tahap sebelum keberangkatan.
Penguatan koordinasi juga diperlukan untuk
memastikan adanya pertukaran informasi dan langkah penanganan yang lebih terintegrasi
antara instansi terkait. Dengan demikian, indikasi keberangkatan non-prosedural
maupun dugaan keterlibatan jaringan TPPO dapat ditindaklanjuti sesuai
kewenangan masing-masing lembaga.
Imigrasi NTT juga mendorong masyarakat agar lebih
berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri. Calon PMI perlu
memastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui prosedur resmi dan tidak
mudah menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Pencegahan PMI non-prosedural pada akhirnya bukan
hanya menjadi tugas pemerintah atau aparat penegak hukum. Peran keluarga,
masyarakat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur terkait
sangat dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak sindikat yang memanfaatkan
masyarakat sebagai sasaran.
Dengan memperkuat sinergi lintas sektor, pengawasan
diharapkan semakin efektif sehingga masyarakat NTT yang hendak bekerja ke luar
negeri dapat memperoleh perlindungan sejak proses persiapan, keberangkatan,
hingga bekerja di negara tujuan.
***
Sumber: Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT
Dilansir dari
laman resmi Kanwil Ditjen Imigrasi NTT.
