Nasib Tenaga Honorer di UU ASN, Bertahun-Tahun Mengabdi Tapi Tak Ada Perlindungan

Nasib Tenaga Honorer di UU ASN, Bertahun-Tahun Mengabdi Tapi Tak Ada Perlindungan

 



Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebut tak berpihak pada cita-cita nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. UU ASN telah melakukan perubahan medasar tentang pengaturan pegawai ASN itu sendiri sehingga tidak memberikan perlindungan kepada para tenaga honorer.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Samsyurizal menjelaskan, di dalam UU ASN terdapat sistem kepegawaian baru berdasarkan sistem kerja waktu tertentu atau kontrak yaitu PPPK. Namun UU ASN tidak menjelaskan alasan dan kriteria mengenai pembagian manajemen PNS dan PPPK.

"Seharusnya terdapat perbedaan berdasarkan sifat dan pekerjaan jika dikaitkan pasal 59 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa perjanjian waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerja tetap dan sementara," jelas dia dalam rapat kerja bersama pemerintah di Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Di dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT yang diedarkan, jangka waktu dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh perpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun. Dengan demikian seseorang hanya bisa jadi pekerja kontrak untuk masa keseluruhan paling lama tiga tahun. "Batas waktu tiga tahun ini jadi ukuran sifat sementara pekerjaan," imbuh dia.

Lihat Juga:

Rekrutmen CPNS untuk Guru Tetap Ada, Nadiem Makarim Buka Suara: Ingin Saya Koreksi

Mewajarkan Kemerdekaan Belajar

Komisi Pendidikan DPR Minta Rekrutmen Guru PPPK Dikaji Ulang

Sehingga apabila kerjaan tidak dapat selesai dalam tiga tahun, maka pekerjaan itu jadi tetap. Karena UU ASN tidak memberikan jenis dan sifat kerjaan bagi PPPK. Karena bisa saja status PPPK menjadi kontrak, tetapi untuk pekerjaan yang sebenarnya sifatnya itu tetap, karena sama-sama bisa diterapkan untuk pekerjaan bersifat tetap.

"Maka yang tentukan seorang jadi PNS atau PPPK bergantung keuntungan mereka. Jika bernasib baik dia dapat menjadi PNS, jka nasib buruk jadi PPPK tentu saja hal demikain bukan sistem baik," jelas dia.

Oleh sebab itu, Samsyurizal memandang UU ASN telah menghilangkan status hukum bagi tenaga honorer atau pegwai tidak tetap yang selama ini telah mengabdi kepada pemerintah. Lantaran tidak ada satupun kebijakan yang memberikan perlindungan kepada tenaga honorer atas perubahan manjemen tersebut.

"Artinya perubahan sistem PNS dan PPPK belum mampu penuhi keadilan dan azas hukum kepada PPPK dibandingkan ASN itu sendiri," jelasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama