Liputan6.com,
Jakarta - Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebut tak berpihak pada cita-cita
nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. UU ASN telah melakukan
perubahan medasar tentang pengaturan pegawai ASN itu sendiri sehingga tidak
memberikan perlindungan kepada para tenaga
honorer.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Samsyurizal
menjelaskan, di dalam UU ASN terdapat sistem kepegawaian baru berdasarkan
sistem kerja waktu tertentu atau kontrak yaitu PPPK. Namun UU ASN tidak
menjelaskan alasan dan kriteria mengenai pembagian manajemen PNS dan PPPK.
"Seharusnya terdapat perbedaan berdasarkan
sifat dan pekerjaan jika dikaitkan pasal 59 ayat 2 UU
Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa perjanjian waktu tertentu tidak dapat
diadakan untuk pekerja tetap dan sementara," jelas dia dalam rapat kerja
bersama pemerintah di Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Di dalam perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT
yang diedarkan, jangka waktu dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya
boleh perpanjang satu kali untuk jangka waktu satu tahun. Dengan demikian
seseorang hanya bisa jadi pekerja kontrak untuk masa keseluruhan paling lama
tiga tahun. "Batas waktu tiga tahun ini jadi ukuran sifat sementara
pekerjaan," imbuh dia.
Lihat Juga:
Rekrutmen CPNS untuk Guru Tetap Ada, Nadiem Makarim Buka Suara: Ingin Saya Koreksi
Mewajarkan Kemerdekaan Belajar
Komisi Pendidikan DPR Minta Rekrutmen Guru PPPK Dikaji Ulang
Sehingga apabila kerjaan tidak dapat selesai dalam
tiga tahun, maka pekerjaan itu jadi tetap. Karena UU ASN tidak memberikan jenis
dan sifat kerjaan bagi PPPK. Karena bisa saja status PPPK menjadi kontrak,
tetapi untuk pekerjaan yang sebenarnya sifatnya itu tetap, karena sama-sama
bisa diterapkan untuk pekerjaan bersifat tetap.
"Maka yang tentukan seorang jadi PNS atau PPPK
bergantung keuntungan mereka. Jika bernasib baik dia dapat menjadi PNS, jka
nasib buruk jadi PPPK tentu saja hal demikain bukan sistem baik," jelas
dia.
Oleh sebab itu, Samsyurizal memandang UU ASN telah
menghilangkan status hukum bagi tenaga honorer atau pegwai tidak tetap yang
selama ini telah mengabdi kepada pemerintah. Lantaran tidak ada satupun
kebijakan yang memberikan perlindungan kepada tenaga honorer atas perubahan
manjemen tersebut.
"Artinya perubahan sistem PNS dan PPPK belum
mampu penuhi keadilan dan azas hukum kepada PPPK dibandingkan ASN itu
sendiri," jelasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com