Heboh Honda CR-V Hantam Ambulans Bawa Jenazah, Begini Kronologisnya

Heboh Honda CR-V Hantam Ambulans Bawa Jenazah, Begini Kronologisnya

Ambulans jadi sasaran seruduk Honda CR-V di sebuah persimpangan (Instagram)




Setapak Rai Numbei -Ambulans menjadi kendaran prioritas ketika di jalan. Namun tak sedikit orang mengabaikan hal tersebut sehingga menyebabkan insiden kecelakaan.

Kali ini sebuah kisah yang melibatkan ambulans dengan pengguna jalan lain kembali terjadi. Seperti unggahan akun Instagram @energisolo, menceritakan sebuah ambulans jadi korban kecelakaan.

Dalam keterangannya, sebuah mobil ambulans dari arah Jakarta membawa jenazah menuju Solo. Saat itu, ambulans melintas di sebuah persimpangan dari arah Tipes menuju ke Gemblekan dan lampu lalu lintas menyala merah.

Di saat bersamaan seorang pemobil yang menggunakan Honda CR-V melintas dari arah Nanangan ke arah Gemblengan. Persimpangan yang dilalui Honda CR-V tersebut menunjukkan kalau lampu sudah menyala hijau.

Dengan kecepatan ambulans yang cukup cepat serta mobil CR-V yang melintas bersamaan, menyebabkan kecelakaan pun tak terhindarkan.

Honda CR-V pun menabrak sisi kiri mobil ambulans yang membawa jenazah tersebut. Hal ini menyebabkan ambulans tidak bisa melanjutkan perjalanan karena kecelakaan tersebut.

Namun, jenazah berhasil dievakuasi dan dipindahkan ke mobil ambulans lainnya untuk dibawa ke rumah duka.

Kecelakaan ini menjadi sebuah renungan untuk para pengguna jalan agar tetap berhati-hati ketika melintas di jalan.

Jika ada ambulans lewat, diwajibkan untuk mengalah. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, ambulance masuk dalam 7 kendaraan yang harus menjadi prioritas dan harus didahulukan untuk lewat.

Ambulance sangat patut diprioritaskan karena menyangkut dengan keselamatan nyawa pasien di dalamnya.


 Lihat Juga:


Angkut Jenazah Dari Jakarta, Mobil Ambulan Terlibat Tabrakan di Simpang 4

 


Mobil ambulan angkut jenazah dari Jakarta terlibat tabrakan di Simpang Empat. Mobil ambulan itu tabrakan dengan mobil Honda CRV,

Peristiwa tabrakan antara mobil ambulan angkut jenazah itu terjadi pada Kamis (11/2/2021), di Jalan Raya Veteran tepatnya di Simpang Empat Gemblegan, Danukusuman, Serengan, Solo.

Tidak ada korban meninggal dunia atau luka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

Namun kejadian itu sempat menarik perhatian warga yang ketika itu berada di sekitar lokasi. Jenazah yang dibawa mobil ambulans dengan tujuan wilayah Soloraya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, melalui Kasatlantas, Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan, mobil ambulans semula melaju dari arah barat. Sedangkan mobil Honda CRV melaju dari arah utara ke selatan

Saat itu lampu lalu lintas menyala hijau untuk kendaraan yang dari arah utara, sehingga mobil CRV melaju melintasi persimpangan. Namun saat bersamaan dari arah barat melaju mobil ambulans kendati lampu lalu lintas ketika itu menyala merah.

Alhasil tabrakan tidak bisa dihindari. Afrian menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mobil ambulans yang sedang mengangkut jenazah memang masuk kategori prioritas untuk didahulukan pengguna jalan atau kendaraan lain.

"Di UU 22/2009 dijelaskan prioritas pengemudi ada tahapannya, salah satunya membawa jenazah. Saat itu lampu merah, ambulans bukan melanggar, tapi mengutamakan prioritas. Namun pengemudi mobil CRV tidak melihat akhirnya tabrakan," ujarnya dikutip Suarabogor.id dari Solopos.com - jaringan - Suara.com, Jumat (12/2/2021).

Namun menurut Afrian kejadian tabrakan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pengemudi ambulans dan mobil CRV.

"Tidak menjadi masalah, sudah selesai dengan pembicaraan. Masing-masing menyadari kesalahan mereka," urai dia.

Disinggung status jenazah apakah terpapar Covid-19, Afrian menyatakan tidak. Tak lama setelah kejadian tabrakan pun menurut dia jenazah langsung diantarkan menuju rumah duka untuk dimakamkan. "Selesai dengan kekeluargaan," kata dia.

Dengan kejadian tersebut Afrian mengingatkan masyarakat Solo agar lebih memahami ketentuan UU Nomor 22/2009. Di UU itu dijelaskan ada beberapa kategori kendaraan yang diprioritaskan untuk didahulukan ketka di jalan raya, salah satunya ambulans.

"Kami turut menyosialisasikan perihal prioritas laju kendaraan yang didahulukan. Mulai dari armada damkar, ambulans membawa orang sakit, hingga iring-iringan jenazah. Tolong diutamakan kendaraan yang menolong orang banyak," terang dia.

 

Referensi Berita:

https://bogor.suara.com/read/2021/02/12/073000/angkut-jenazah-dari-jakarta-mobil-ambulan-terlibat-tabrakan-di-simpang-4?

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama