Budi Rahman selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Malaka (Termohon) saat memberikan keterangan dalam sidang PHPKada Bupati Malaka, Senin (1/02) di Ruang Sidang Panel MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Adanya rekayasa pencantuman pemilih siluman yang didalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (Pemohon) tidaklah berlandaskan pada alasan yang jelas. Demikian jawaban yang diungkapkan Budi Rahman selaku kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka (Termohon) dalam sidang kedua penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Senin (1/2/2021).
Di hadapan sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi
Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan
Saldi Isra ini, Budi menekankan bahwa dalam permohonan Pemohon hanya
menyebutkan rekasaya pemilihan dan tidak menjelaskan sebab akibatnya. “Pemohon
hanya menyajikan tabel DPT tanpa ada penjelasan modus pemilih dalam proses
pemilihan sehingga tak ada keterkaitan dengan perolehan suara Pemohon,” sebut
Budi menanggapi perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini.
Berikutnya, Budi juga menjabarkan terkait dalil
Pemohon yang mengungkapkan mengenai e-KTP dengan NIK tidak terdaftar. Pihak
Termohon berpendapat hal tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan bukanlah
pada fakta hukum. Sementara itu, dengan adanya perubahan petitum yang
dituliskan Pemohon dalam permohonan awal dan perbaikan yang dimohonkannya ke
MK, Budi pun membantah bahwa hal tersebut dapat dikategorikan dan dianggap
sebagai permohonan baru. Di dalam permohonannya juga terdapat penambahan desa
yang didalilkan, yang pada awal disebutkan 11 desa, lalu pada perbaikan
permohonan menjadi 18 desa. Selain itu, di dalam permohonan perbaikan Pemohon,
tidak meminta penghitungan suara, tetapi justru meminta pemungutan suara ulang.
“Atas hal ini, Termohon menolak dengan tegas semua permohonan Pemohon,” sebut
Budi.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Malaka Petrus Nahak
Mane mengungkapkan dalam proses dari penentuan daftar pemilih sementara (DPS)
ke daftar pemilih tetap (DPT) telah dilakukan pemutakhiran. Bahkan, jelasnya, pada
saat dilakukan Sidang Pleno untuk penetapan DPT pun dihadiri oleh KPU, Bawaslu,
dan seluruh tim pasangan calon. “Saksi seluruh paslon juga menandatangani DPT
final dengan adanya daftar hadir. Jadi DPT tidak ada permasalahan,” terang
Petrus Nahak yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel III MK.
Lihat Juga:
- Wanita Ini Jadikan Suami yang Tidur sebagai Model Jual Pakaian, Bikin Geleng Kepala
- 'Tidak Ada Corona di Tanzania', Realitas Semu yang Dibuat Magufuli
- https://setapakrainumbei.blogspot.com/2021/02/ternyata-cinta-yang-menguatkan-ad.html
Tidak Berwenang
Pada kesempatan yang sama, Melkianus Ndaomanu selaku
kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat (Termohon) dalam
eksepsi menyatakan Makamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menyelesaikan
perkara a quo. Menurutnya, perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 yang
dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nomor Urut 3
Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L. Pandango ini diajukan seharusnya
hanya berkaitan dengan perselisihan perolehan suara. ‘”Tetapi Pemohon justru
dalam dalilnya membahas soal administrasi pemilihan. Dan itu adalah kewenangan
Bawaslu,” jelas Melkianus.
Lihat Juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diminta Tidak Hanya Fokus pada Proses Hitung-hitungan Suara
Dalil Bersifat
Asumtif
Sedangkan Rian U.F. Kapitan selaku kuasa hukum dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nomor Urut 1 Yohanis Dade
dan John Lado B. K. (Pihak Terkait Perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021)
mengatakan permohonan Pemohon cenderung bersifat asumtif. “Hal ini terlihat
dari dalil Pemohon yang hanya membangun narasi akan adanya kecurangan
pemilihan di Sumba Barat,” kata Rian.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Papi
Balla Ndjurumana menyatakan dalam melakukan pengawasan selama berlangsungnya
pemilihan memang ada laporan yang diajukan oleh Pemohon atas adanya kejadian di
TPS Manu Kuku. Namun hal tersebut, sambungnya, sudah pula ditindaklanjuti oleh
Bawaslu.
Dalam pokok permohonan perkara yang teregistrasi
Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021, Pemohon menyebutkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin
menjanjikan memberikan gaji bagi para pemangku adat apabila memilih paslon
tersebut. Atas kejadian ini, Pemohon tidak melihat Bawaslu memberikan
peringatan dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi begitu saja.
Padahal, kasus politik uang demikian seharusnya diberikan sanksi administrasi
berupa pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah sesuai dengan
ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dan dapat dipidanakan berdasar Pasal
187a UU Nomor 10 Tahun 2016.
Berikutnya, Pemohon juga mengatakan terdapat
pelanggaran bersifat sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam daftar
pemililih tetap (DPT). Hal ini ditemui dalam jumlah yang cukup besar dan
tersebar pada hampir seluruh TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka dengan
menggunakan beberapa modus. Sebagai ilustrasi, Pemohon menyebutkan pola
rekayasa yang dilakukan KPU Kabupaten Malaka (Termohon) adalah memodifikasi
identitas pemilih siluman, seperti Nama, NIK, NKK, tanggal dan bulan lahir,
serta alamat.
Sedangkan Pemohon perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021
dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nomor Urut 3
Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L. Pandango. Nimrod Androiha selaku
kuasa hukum dalam pokok permohonan menyatakan pada (Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara) KPPS di TPS 001 Desa Manu Kuku, Kecamatan Tana Righu membuka
kotak suara dan menunaikan surat suara di atas meja, kemudian
memasukkannya kembali pada kotak suara tanpa dilakukan proses penghitungan.
Sementara itu, KPPS justru mempersiapkan dokumen lain. Sehingga pada saat
proses penghitungan dilakukan, ditemukan jumlah suara dalam kotak suara
sejumlah 204.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief
mengatakan bahwa perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021 dan 19/PHP.BUP-XIX/2021 ini
akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan.
Untuk perkara yang dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK
mengenai jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya.
(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Lulu Anjarsari
Pengunggah : Rudi
Berita ini diambil dari:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16937