KPU Bantah Dalil Rekayasa Pemilih Siluman pada Pilbup Kabupaten Malaka

KPU Bantah Dalil Rekayasa Pemilih Siluman pada Pilbup Kabupaten Malaka

Budi Rahman selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Malaka (Termohon) saat memberikan keterangan dalam sidang PHPKada Bupati Malaka, Senin (1/02) di Ruang Sidang Panel MK. Foto Humas/Teguh.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Adanya rekayasa pencantuman pemilih siluman yang didalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (Pemohon) tidaklah berlandaskan pada alasan yang jelas. Demikian jawaban yang diungkapkan Budi Rahman selaku kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka (Termohon) dalam sidang kedua penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Senin (1/2/2021).

Di hadapan sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra ini, Budi menekankan bahwa dalam permohonan Pemohon hanya menyebutkan rekasaya pemilihan dan tidak menjelaskan sebab akibatnya. “Pemohon hanya menyajikan tabel DPT tanpa ada penjelasan modus pemilih dalam proses pemilihan sehingga tak ada keterkaitan dengan perolehan suara Pemohon,” sebut Budi menanggapi perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini.

Berikutnya, Budi juga menjabarkan terkait dalil Pemohon yang mengungkapkan mengenai e-KTP dengan NIK tidak terdaftar. Pihak Termohon berpendapat hal tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan bukanlah pada fakta hukum. Sementara itu, dengan adanya perubahan petitum yang dituliskan Pemohon dalam permohonan awal dan perbaikan yang dimohonkannya ke MK, Budi pun membantah bahwa hal tersebut dapat dikategorikan dan dianggap sebagai permohonan baru. Di dalam permohonannya juga terdapat penambahan desa yang didalilkan, yang pada awal disebutkan 11 desa, lalu pada perbaikan permohonan menjadi 18 desa. Selain itu, di dalam permohonan perbaikan Pemohon, tidak meminta penghitungan suara, tetapi justru meminta pemungutan suara ulang. “Atas hal ini, Termohon menolak dengan tegas semua permohonan Pemohon,” sebut Budi.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Malaka Petrus Nahak Mane mengungkapkan dalam proses dari penentuan daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih tetap (DPT) telah dilakukan pemutakhiran. Bahkan, jelasnya, pada saat dilakukan Sidang Pleno untuk penetapan DPT pun dihadiri oleh KPU, Bawaslu, dan seluruh tim pasangan calon. “Saksi seluruh paslon juga menandatangani DPT final dengan adanya daftar hadir. Jadi DPT tidak ada permasalahan,” terang Petrus Nahak yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel III MK.


 Lihat Juga:


Tidak Berwenang

Pada kesempatan yang sama, Melkianus Ndaomanu selaku kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat (Termohon) dalam eksepsi menyatakan Makamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menyelesaikan perkara a quo. Menurutnya, perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nomor Urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L. Pandango ini diajukan seharusnya hanya berkaitan dengan perselisihan perolehan suara. ‘”Tetapi Pemohon justru dalam dalilnya membahas soal administrasi pemilihan. Dan itu adalah kewenangan Bawaslu,” jelas Melkianus.  


 Lihat Juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diminta Tidak Hanya Fokus pada Proses Hitung-hitungan Suara


Dalil Bersifat Asumtif

Sedangkan Rian U.F. Kapitan selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nomor Urut 1 Yohanis Dade dan John Lado B. K. (Pihak Terkait Perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021) mengatakan permohonan Pemohon cenderung bersifat asumtif. “Hal ini terlihat dari dalil Pemohon  yang hanya membangun narasi akan adanya kecurangan pemilihan di Sumba Barat,” kata Rian.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Papi Balla Ndjurumana menyatakan dalam melakukan pengawasan selama berlangsungnya pemilihan memang ada laporan yang diajukan oleh Pemohon atas adanya kejadian di TPS Manu Kuku. Namun hal tersebut, sambungnya, sudah pula ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Dalam pokok permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021, Pemohon menyebutkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin menjanjikan memberikan gaji bagi para pemangku adat apabila memilih paslon tersebut. Atas kejadian ini, Pemohon tidak melihat Bawaslu memberikan peringatan dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi begitu saja. Padahal, kasus politik uang demikian seharusnya diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai  pasangan calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dan dapat dipidanakan berdasar Pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berikutnya, Pemohon juga mengatakan terdapat pelanggaran bersifat sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam daftar pemililih tetap (DPT). Hal ini ditemui dalam jumlah yang cukup besar dan tersebar pada hampir seluruh TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka dengan menggunakan beberapa modus. Sebagai ilustrasi, Pemohon menyebutkan pola rekayasa yang dilakukan KPU Kabupaten Malaka (Termohon) adalah memodifikasi identitas pemilih siluman, seperti Nama, NIK, NKK, tanggal dan bulan lahir, serta alamat.

Sedangkan Pemohon perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nomor Urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L. Pandango. Nimrod Androiha selaku kuasa hukum dalam pokok permohonan menyatakan pada (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) KPPS di TPS 001 Desa Manu Kuku, Kecamatan Tana Righu membuka kotak suara dan menunaikan surat suara di atas meja, kemudian  memasukkannya kembali pada kotak suara tanpa dilakukan proses penghitungan. Sementara itu, KPPS justru mempersiapkan dokumen lain. Sehingga pada saat proses penghitungan dilakukan, ditemukan jumlah suara dalam kotak suara sejumlah 204.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan bahwa perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021 dan 19/PHP.BUP-XIX/2021  ini akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. Untuk perkara yang dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai  jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya. (*)

 

Penulis : Sri Pujianti

Editor : Lulu Anjarsari

Pengunggah : Rudi

 

Berita ini diambil dari:

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=16937


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama