Adili Sengketa Pilkada, MK Diminta Tidak Hanya Fokus pada Proses Hitung-hitungan Suara

Adili Sengketa Pilkada, MK Diminta Tidak Hanya Fokus pada Proses Hitung-hitungan Suara

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

JAKARTA,- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, masih terbuka potensi untuk menggembosi suara antar pasangan calon di Pilkada 2020 melalui politisasi penegakan hukum atau penetapan tersangka.

Oleh karena itu, Fadli mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengadili tanpa terpaku pada hitung-hitungan suara saja.

"Menurut saya Mahkamah Konstitusi mesti memeriksa hal tersebut. Makanya, MK tidak boleh hanya melihat konstruksi perkara di permukaan dalam batas hitung-hitungan suara atau angka saja," kata Fadli dalam diskusi daring, Senin (25/1/2021).

Fadil mengatakan, dalam permohonan sengketa Pilkada 2020 juga ada yang mendalilkan proses penegakkan hukum yang tidak adil.

Proses tersebut dinilai termohon memberikan dampak pada perolehan suara dan merugikannya di perhelatan pilkada.

"Nah pada titik ini menurut saya MK harus melihat persoalaan ini secara jauh lebih mendetil," ujar dia.

Sebelumnya, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, penyebaran berita hoaks, kampanye hitam dan penetapan tersangka menjelang pemungutan suara berdampak pada perolehan suara pasangan calon di Pilkada 2020.

Hal itu, kata dia, terlihat dari adanya dalil permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke MK.

"Dari daerah-daerah yang kami berhasil kami identifikasi isu hoaks, sara dan penetapan tersangka di tengah tahapan beberapa daerah ternyata maju ke MK," kata Ihsan dalam diskusi daring, Senin (25/1/2021).

Adapun daerah yang mengajukan permohonan dengan dalil berita hoaks antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Tengah dan Surabaya.

Sementara daerah yang mengajukan permohonan dengan dalil kampanye hitam antara lain di Kota Kuantan Singingi.

Sedangkan terkait dengan digunakannya instrumen penegakan hukum pemilu yang diduga untuk mempengaruhi hasil pemilihan juga terjadi di Pilkada Sumatera Barat.

Kemudian Kota Dumai Provinsi Riau, namun tidak berujung ke MK


 Lihat Juga:

Ketum Projamin Ambroncius Dipolisikan soal Foto Pigai. Pigai Adukan Rasialisme di Papua ke Menhan AS via Twitter

Tahun 2021 Dinilai Jadi Pertaruhan MK Sebagai Pengawal Konstitusi

Dilematis Mengais Rejeki Halal di Tanah Perantauan


Kode Inisiatif: Hoaks, Kampanye Hitam, dan Penetapan Tersangka Masuk dalam Dalil Permohonan Sengketa Pilkada

Ilustrasi

 Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan, penyebaran berita hoakskampanye hitam dan penetapan tersangka menjelang pemungutan suara berdampak pada pendapatan suara pasangan calon pada Pilkada 2020.

Hal itu, kata dia, terlihat dari adanya dalil permohonan sengketa hasil Pilkada 2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari daerah-daerah yang kami berhasil kami identifikasi isu hoaks, SARA, dan penetapan tersangka di tengah tahapan beberapa daerah ternyata maju ke MK," kata Ihsan dalam diskusi daring, Senin (25/1/2021).

Adapun daerah yang mengajukan permohonan dengan dalil berita hoaks antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Surabaya.

Sementara itu, daerah yang mengajukan permohonan dengan dalil kampanye hitam antara lain di Kota Kuantan Singingi.

Ada juga soal digunakannya instrumen penegakan hukum pemilu yang diduga untuk mempengaruhi hasil pemilihan yang terjadi di Pilkada Sumatera Barat dan Kota Dumai Provinsi Riau tetapi tidak berujung ke MK.

"Seperti yang terjadi pilkada di Sumatera Barat, di mana kandidat ditetapkan sebagai tersangka lima hari sebelum hari pemungutan suara, dan hentikan penyidikanya dikeluarkan SP3, dua hari setelah hari pemgutan suara," ujar dia.

Oleh karena itu, Ihsan berharap MK bisa bersikap seadil-adilnya dalam menangani sengketa hasil Pilkada 2020.

"MK harus dapat periksa berkaiat dengan kecurangan untuk penggembosan hasil pilkada melalui bertia bohong, kampanye hitam," kata dia.

"Dan instrumen hukum secara serampaangan sesuai dengan pilkada yang jujur dan adil," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa MK memiliki waktu paling lama 45 hari dalam memutus perkara perselishan hasil Pilkada sejak diregistrasi pada 18 Januari 2021.

Hal itu dikatakan Anwar dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, yang disiarkan secara daring.

"Artinya paling lama pada 24 Maret 2021 seluruh perselisihan hasil pilkada sudah harus diputus," ujar Anwar seperti ditulis Antara.

MK meregistrasi 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dari total sebanyak 136 permohonan yang diterima.

Sebanyak empat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tidak diregistrasi karena dicabut dan terdaftar dua kali.

Adapun, permohonan yang dicabut adalah perselisihan hasil pemilihan wali kota Magelang.

Sementara itu, permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdaftar secara sistem dua kali adalah sengketa pemilihan Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diregistrasi terdiri atas sengketa pemilihan gubernur sebanyak tujuh perkara, bupati 112 perkara dan wali kota 13 perkara.

Selanjutnya, pada tanggal 1-11 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mengagendakan untuk melakukan sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

 

Sumber Berita:

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/18104181/adili-sengketa-pilkada-mk-diminta-tidak-hanya-fokus-pada-proses-hitung

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/16112781/kode-inisiatif-hoaks-kampanye-hitam-dan-penetapan-tersangka-masuk-dalam?

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama