Koswara, ayah yang
digugat anak kandung Rp 3 M (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung - Pihak keluarga tergugat membuka pintu perdamaian dengan anak terkait gugatan Rp 3 miliar. Keluarga meminta penggugat mencabut gugatan dan sujud di kaki ayah.
"Sebetulnya kami membuka perdamaian. Kalau ada
kesepakatan damai," ucap salah seorang anggota keluarga, Hamidah di Hotel
Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Sambil berkaca-kaca, Hamidah yang merupakan anak
ketiga dari enam bersaudara itu meminta Deden meminta maaf sambil bersujud
kepada ayahnya. Menurut Hamidah, gugatan yang dilayangkan Deden ini membuat
ayahnya banyak pikiran.
"Kasihan bapak banyak pikiran. Tolong lah,
Deden sama Nining sujud ke Bapak, minta maaf ke bapak. Tolong lah kasihan
bapak, bapak sudah tua, sudah sepuh, sudah 85 (tahun). Kita anak-anaknya harus
bisa bawa bapak. Kasihan sekarang melamun di rumah," tutur Hamidah.
Selain itu, pihak keluarga dari tergugat juga
mengajukan beberapa permintaan lain. Permintaan ini, kata Hamidah, merupakan
suara hati dari Koswara agar permasalahan tidak berlarut-larut.
Adapun
permintaannya yaitu :
1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta
maaf pada anaknya
2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada
kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan
mengada-ngada.
3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk
penyelesaiannya adalah :
ü Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).
ü Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban
untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat
ü Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah
kapan saja dan kepada siapapun.
ü Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan
mencabut perkara-perkara lainnya baik pidana maupun perdata
ü Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf
kepada tergugat melalui media masa dan media sosial.
Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya
sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara
masalah rumah.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden
terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.
Lihat Juga:
Adili Sengketa Pilkada, MK Diminta Tidak Hanya Fokus pada Proses Hitung-hitungan Suara
Nenek Minah, namamu disebut. Komjen Sigit Tegaskan Kasus Nenek Minah Tak Boleh Terulang
Fakta Menarik Pelantikan Joe Biden-Kamala Harris Sebagai Presiden dan Wakil Presiden AS (21/01/2021)
Hidup Baik di Kolong Langit ala Cristiano Ronaldo (Inspirasi Jalan Setapak)
Sejak Digugat
Anak Kandung Rp 3 M, Ayah Ketakutan Pulang ke Rumah
RE
Koswara ayah yang digugat Rp 3 miliar karena sebagian lahan di Bandung
tak berani pulang ke rumah. Dia mengaku takut terhadap Deden, anak yang
menggugatnya Rp 3 miliar itu.
"Saya semenjak gugatan ini belum pernah pulang
ke rumah," ujar Koswara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota
Bandung, Senin (25/1/2021).
Menurut Koswara, anak keduanya itu enggan bertemu
dengan Koswara. Begitupun Koswara yang ketakutan apabila pulang ke rumah yang
kini jadi objek sengketa di Jalan AH Nasution, Kota Bandung itu.
Koswara pun sejak gugatan dilayangkan, pindah dan
tinggal sementara dengan anak pertamanya bernama Imas. Sebelum bersama Imas,
Koswara tinggal di rumah yang jadi objek sengketa bersama Hamidah anaknya yang
lain.
"Nggak mau ketemu sama sekali, takut mukul ke
saya," tuturnya.
Ketakutan Koswara itu bermula dari umpatan dan
ancaman kasar yang dilayangkan oleh Deden dan dua anaknya yang lain Ajid dan
Muchtar. Koswara lalu memutar sebuah video yang menunjukkan umpatan kasar Deden
dan dua anaknya yang lain.
Dalam video itu, Koswara yang terlihat hendak masuk
ke dalam rumah tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang disebut merupakan Deden
dan Muchtar. Kedua anaknya itu mengumpat bahkan mengancam akan menghajar
Koswara.
Atas dasar itulah, Koswara lantas melaporkan anaknya
ke Polda
Jabar.
"Melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman
dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan, juncto Pasal 310 tentang
penistaan," kata Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Koswara.
Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah
kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan
gegara masalah rumah.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden
terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.
Berita ini diambil dari:
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5348144/ingin-damai-ini-permintaan-ayah-yang-digugat-anak-rp-3-m?tag_from=wp_hl_judul
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5347571/sejak-digugat-anak-kandung-rp-3-m-ayah-ketakutan-pulang-ke-rumah