Ingin Damai, Ini Permintaan Ayah yang Digugat Anak Rp 3 M, Sang Ayah Ketakutan Pulang Rumah

Ingin Damai, Ini Permintaan Ayah yang Digugat Anak Rp 3 M, Sang Ayah Ketakutan Pulang Rumah

Koswara, ayah yang digugat anak kandung Rp 3 M (Foto: Dony Indra Ramadhan)

Bandung - Pihak keluarga tergugat membuka pintu perdamaian dengan anak terkait gugatan Rp 3 miliar. Keluarga meminta penggugat mencabut gugatan dan sujud di kaki ayah.

"Sebetulnya kami membuka perdamaian. Kalau ada kesepakatan damai," ucap salah seorang anggota keluarga, Hamidah di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Sambil berkaca-kaca, Hamidah yang merupakan anak ketiga dari enam bersaudara itu meminta Deden meminta maaf sambil bersujud kepada ayahnya. Menurut Hamidah, gugatan yang dilayangkan Deden ini membuat ayahnya banyak pikiran.

"Kasihan bapak banyak pikiran. Tolong lah, Deden sama Nining sujud ke Bapak, minta maaf ke bapak. Tolong lah kasihan bapak, bapak sudah tua, sudah sepuh, sudah 85 (tahun). Kita anak-anaknya harus bisa bawa bapak. Kasihan sekarang melamun di rumah," tutur Hamidah.

Selain itu, pihak keluarga dari tergugat juga mengajukan beberapa permintaan lain. Permintaan ini, kata Hamidah, merupakan suara hati dari Koswara agar permasalahan tidak berlarut-larut.

Adapun permintaannya yaitu :

1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta maaf pada anaknya

2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada.

3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :

ü  Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).

ü  Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat

ü  Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.

ü  Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkara lainnya baik pidana maupun perdata

ü  Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media masa dan media sosial.

Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

 

Lihat Juga:

Adili Sengketa Pilkada, MK Diminta Tidak Hanya Fokus pada Proses Hitung-hitungan Suara

Nenek Minah, namamu disebut. Komjen Sigit Tegaskan Kasus Nenek Minah Tak Boleh Terulang

Fakta Menarik Pelantikan Joe Biden-Kamala Harris Sebagai Presiden dan Wakil Presiden AS (21/01/2021)

Hidup Baik di Kolong Langit ala Cristiano Ronaldo (Inspirasi Jalan Setapak)


Sejak Digugat Anak Kandung Rp 3 M, Ayah Ketakutan Pulang ke Rumah

 

RE Koswara ayah yang digugat Rp 3 miliar karena sebagian lahan di Bandung tak berani pulang ke rumah. Dia mengaku takut terhadap Deden, anak yang menggugatnya Rp 3 miliar itu.

"Saya semenjak gugatan ini belum pernah pulang ke rumah," ujar Koswara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Menurut Koswara, anak keduanya itu enggan bertemu dengan Koswara. Begitupun Koswara yang ketakutan apabila pulang ke rumah yang kini jadi objek sengketa di Jalan AH Nasution, Kota Bandung itu.

Koswara pun sejak gugatan dilayangkan, pindah dan tinggal sementara dengan anak pertamanya bernama Imas. Sebelum bersama Imas, Koswara tinggal di rumah yang jadi objek sengketa bersama Hamidah anaknya yang lain.

"Nggak mau ketemu sama sekali, takut mukul ke saya," tuturnya.

Ketakutan Koswara itu bermula dari umpatan dan ancaman kasar yang dilayangkan oleh Deden dan dua anaknya yang lain Ajid dan Muchtar. Koswara lalu memutar sebuah video yang menunjukkan umpatan kasar Deden dan dua anaknya yang lain.

Dalam video itu, Koswara yang terlihat hendak masuk ke dalam rumah tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang disebut merupakan Deden dan Muchtar. Kedua anaknya itu mengumpat bahkan mengancam akan menghajar Koswara.

Atas dasar itulah, Koswara lantas melaporkan anaknya ke Polda Jabar.

"Melaporkan tindak pidana Pasal 335 tentang ancaman dan intimidasi juncto Pasal 315 tentang penghinaan, juncto Pasal 310 tentang penistaan," kata Bobby Herlambang Siregar kuasa hukum Koswara.

Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

 

Berita ini diambil dari:

https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5348144/ingin-damai-ini-permintaan-ayah-yang-digugat-anak-rp-3-m?tag_from=wp_hl_judul

https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5347571/sejak-digugat-anak-kandung-rp-3-m-ayah-ketakutan-pulang-ke-rumah

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama