Ketua MK: Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti di Masa Pandemi

Ketua MK: Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti di Masa Pandemi

Ketua MK Anwar Usman menjadi narasumber Seminar Nasional dalam rangka Dies Natalis ke-69 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melalui daring, Rabu (10/03) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.


Setapak rai numbeiJAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi narasumber Seminar Nasional “Mengokohkan Pendidikan Tinggi Hukum untuk Mendukung Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkemanusiaan di Era Normal Baru” yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (10/3/2021) pagi. Seminar ini digelar dalam rangka Dies Natalis ke-69 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas).

“Sebelum memulai seminar, saya ingin mengucapkan selamat Dies Natalis ke-69 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Semoga di masa mendatang, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dapat memberikan kontribusi yang besar bagi bangsa dan negara,” kata Anwar.

Anwar juga menyinggung eksistensi alumni FH Unhas di kancah nasional. Di MK misalnya, terdapat dua alumni FH Unhas yang cukup menonjol yaitu Wakil Ketua MK Aswanto dan Sekjen MK M. Guntur Hamzah.    

Tema yang diangkat dalam seminar, menurut Anwar, merupakan hal yang sangat penting dan krusial untuk didiskusikan. Bukan hanya substansinya semata, tetapi momentumnya juga menjadi salah satu faktor kunci mengapa tema ini menjadi pentng dan krusial. 

Anwar mengatakan, ada tiga bagian utama yang dapat dibahas dalam seminar ini. Pertama, tentang peran dan kontribusi pendidikan tinggi hukum dalam penegakan hukum. Kedua, penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan. Ketiga, persoalan Pandemi Covid-19 yang menciptakan kondisi era normal baru.


Lihat Juga:

Saldi Isra: Negara Hukum Bukan Hanya Persoalan Negara Berkembang

Nenek Minah, Namamu Disebut 

Jabatan Kepala Daerah: Setengah Jabatan atau Lebih Dihitung Satu Kali

 

Kontribusi Penegakan Hukum  

Disampaikan Anwar, dalam beberapa kesempatan seminar maupun diskusi, Anwar berulang kali menyampaikan bahwa pendidikan tinggi hukum memainkan peran dan kontribusi yang sangat penting dan signifikan dalam proses penegakan hukum. 

“Hampir semua yang hadir di sini, Ibu Rektor dan Ibu Dekan, para narasumber serta peserta seminar ini adalah produk Pendidikan Tinggi Hukum,” lanjut Anwar. 

Menurut Anwar, pendidikan tinggi hukum tidak hanya dimaknai dalam pengertian praktis semata. pendidikan tinggi hukum juga menyentuh pada tiga persoalan utama dalam sistem hukum yaitu aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Penegakan hukum secara substantif dapat diwujudkan jika ketiga elemen utama dalam sistem hukum tersebut dapat dipenuhi. 

“Dalam konteks substansi hukum, pendidikan tinggi hukum dapat mendorong naskah-naskah akademik yang menjadi panduan normatif bagi aparatur penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum,” terang Anwar. 

Pada saat yang bersamaan, ungkap Anwar, pendidikan tinggi hukum juga menjadi kawah candradimuka bagi lahirnya aparatur penegak hukum yang andal sebagai garis depan penegakan hukum di tengah masyarakat. Begitu pula halnya dengan pembangunan budaya hukum, perguruan tinggi berperan melahirkan insan-insan dan tunas-tunas di masyarakat yang patuh dan taat.

 

Tanggung Jawab Penegakan Hukum 

Tanggung jawab penegakan hukum dalam pengertian substantif dan pemenuhan elemen dalam sistem hukum berada di pundak pendidikan tinggi hukum. Lebih khusus lagi bagi para dosen fakultas hukum yang telah mendidik para mahasiswa karena akan berkiprah untuk turut dalam penegakan hukum dan keadilan. 

Anwar menegaskan, tanggung jawab penegakan hukum berada di pundak aparatur penegak hukum, dalam pengertian state official yakni polisi, jaksa dan hakim. Bahkan ada pula yang mengatakan bahwa tanggung jawab utama berada di pundak hakim karena dialah yang memutuskan sebuah perkara. 

“Bagi saya, tanggung jawab penegakan hukum tetap berada di perguruan tinggi. Karena nilai-nilai yang ditanamkan dan diajarkan pada saat pendidikan dahulu, lebih bersifat abadi dibandingkan jabatan aparatur penegak hukum yang bersifat sementara,” jelas Anwar.  

Selanjutnya, Anwar menjelaskan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan dapat diartikan bahwa hukum tidak bergerak di ruang hampa. Sebaliknya, hukum selalu bergerak secara dinamis mengikuti perubahan dan perkembangan zaman. 

Kemudian mengenai pandemi Covid-19 yang menciptakan kondisi era normal baru, Anwar menerangkan bahwa kondisi pandemi memaksa hampir semua bidang meninggalkan pola lama yang sudah terbentuk dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Kegiatan pendidikan, persidangan maupun kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan dengan cara tatap muka dan bertemu langsung, beralih dengan menggunakan pola virtual. Misalnya dalam menjalankan persidangan di MK maupun acara seminar, diskusi, bedah buku dan lainnya.

“Namun meski dalam kondisi pandemi Covid-19, penegakan hukum tidak boleh berhenti. Tidak dapat dibayangkan jika hukum tidak dapat ditegakkan satu hari atau bahkan satu jam saja, maka chaos atau gejolak dapat terjadi di mana-mana,” tandas Anwar. 

 

Penulis: Nano Tresna Arfana.

Editor: Nur R.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama