Untuk permohonan
yang ditolak antara lain, pertama, sengketa Pilkada Kabupaten Belu 2020
yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Willybrodus Lay-J.T. Ose Luan.
Menurut hakim MK, tidak
ditemukan bukti dan fakta hukum yang meyakinkan bahwa telah terjadi kecurangan
atau pelanggaran berupa pengurangan suara pemohon dengan cara menyatakan surat
suara tidak sah bagi pemohon di TPS 2 Desa Maneikun, TPS 12 Kelurahan
Fatubenao, TPS 6 Kelurahan Lidak, dan TPS 2 Desa Naitimu.
"Menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman.
Kedua, MK menolak
permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Malaka, NTT, yang diajukan oleh
paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka, NTT, Stefanus Bria Seran dan
Wendelinus Taolin.
Ketiga, sengketa
Pilkada Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang
diajukan paslon Burhanudin-Bahrudin. Keempat, sengketa
pilkada Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang diajukan oleh
paslon Iskandarsyah-Anwar.
Kelima,
sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa, NTB, yang diajukan oleh
pasangan Syarafuddin Jarot-H.Mokhlis.
Untuk permohonan yang tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum, MK memutus itu dalam sidang, pertama, sengketa Pilkada Pesisir Barat, Lampung, yang diajukan oleh paslon Aria Lukita Budiwan-Erlina.
Lihat Juga:
Tidak Terbukti PHP Kabupaten Malaka Ditolak
Jabatan Kepala Daerah: Setengah Jabatan atau Lebih Dihitung Satu Kali
Nadiem Makarim Kukuh Sekolah Tatap Muka: Kita Tertinggal
Pasal ini menjelaskan bahwa gugatan sengketa pilkada hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum persen.Majelis hakim MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Kedua, sengketa
Pilkada Kabupaten Bandung 2020. MK menyatakan permohonan tidak dapat
diterima karena para pemohon, yakni paslon Kurnia Agustina-Usman
Sayogi, tidak memiliki kedudukan hukum.
Ketiga, sengketa
Pilkada Kabupaten Nias 2020 yang dimohonkan oleh paslon Idealisman
Dachi-Sozanolo Ndruru; dan keempat, sengketa Pilkada Kabupaten
Samosir 2020, yang dimohonkan oleh paslon Rapidin Simbolon-Juang
Sinaga.
Infografis Daftar Daerah Rawan Konflik Pilkada. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian) |
Di luar itu, ada
permohonan sengketa pilkada yang dikabulkan sebagian. Yakni,
sengketa Pilkada Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, yang
dimohonkan oleh paslon Elysa Auri-Fery Michael Deminikus Auparay.
Hakim MK menyatakan
telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Kampung
Wasior II, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung
Maniwak, Distrik Wasior dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk
Wondama Tahun 2020.
Berdasarkan hal itu,
hakim MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Teluk Wondama Nomor
285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama
Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020.
Hakim MK pun
memerintahkan agar pemungutan suara ulang dilakukan dalam tenggang waktu 30
hari kerja sejak putusan diucapkan, disertai dengan pengawasan yang ketat oleh
Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.
"Memerintahkan
kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resor Teluk Wondama
untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang
dimaksud," ucap Anwar Usman.
(ryn/pris)
***
Referensi Berita:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210318205357-12-619392/mk-putus-10-sengketa-pilkada-hari-ini-9-permohonan-kandas