Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 segera dibuka oleh manajemen pelaksana. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA).


Setapak rai numbei --- Jakarta, CNN Indonesia -- Program KartuPrakerja gelombang 17 segera dibuka. Meski belum disampaikan tanggal pastinya, ada baiknya calon pendaftar mulai mempelajari syarat apa saja yang ditetapkan oleh Manajemen Pelaksana (PMO) program.

Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebut gelombang 17 akan memanfaatkan kuota dari peserta yang dicabut jatahnya dari gelombang-gelombang terdahulu.

Pasalnya, para peserta tersebut membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dan menerima insentif pelatihan.

"Jadi, teman-teman yang sekarang belum mendapatkan program Kartu Prakerja itu sabar, kami akan buka gelombang 17 yang akan memanfaatkan dari ini tadi, yang tidak dimanfaatkan (insentifnya)," ujarnya dalam dialog bertajuk Prakerja Sudah Sampai Mana?, Kamis (22/4).

Lantas, apa saja syarat yang diwajibkan dari program semi bansos ini?

Pertama, pendaftar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, berusia 18 tahun atas lebih.

Ketiga, bukan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah lainnya seperti BLT UMKM atau Banpres Presiden, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bansos lainnya.

Kemudian, tidak sedang mengikuti pendidikan formal seperti perguruan tinggi.

Untuk pejabat negara, PNS, pegawai pemerintah daerah atau pusat, anggota DPR, anggota TNI/Polri, Kepala dan Perangkat Desa, serta pegawai BUMN/BUMD dilarang mendaftarkan diri.

"Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja," jelas PMO lewat situs web resmi program Karu Prakerja.

PMO menekankan calon pendaftar tidak harus menganggur, sepanjang memenuhi syarat Anda bisa mendapatkan manfaat program. Para penyandang difabel juga dianjurkan mendaftarkan diri.

Masyarakat berstatus pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah bisa mendaftarkan diri. Pendaftaran juga bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

Sebelumnya, PMO telah membuka gelombang 16 pada Kamis (25/3) dan ditutup pada Minggu (28/3). Kuota pada gelombang 16 sebanyak 300 ribu orang, yang merupakan sisa dari total kuota sepanjang semester I 2021, yakni 2,7 juta peserta.

Sementara itu, PMO telah menjaring 2,4 juta peserta Kartu Prakerja sejak gelombang 12-15. Setiap gelombangnya, PMO memberikan kuota bagi 600 ribu peserta.


Lihat Juga:

Paus Fransiskus Berniat Kunjungi Lebanon

4 Pilar Penting Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional di tengah Pandemi Covid 19

Jangan ada Kekejian Guru di Papua


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama