Saat dikonfirmasi media ini pada Sabtu (22/5) siang,
Ketua Organisasi PSHT Kabupaten Sikka, Marianus Manis menjelaskan, dalam
organisasi, semua anggota PSHT dididik untuk menjadi baik tetapi dalam latihan
bela diri, resiko seperti itu selalu ada.
"Kami juga mengakui kesalahan kami. Sebagai
warga atau pelatih, dia memberikan hukuman yang sebenarnya sudah dilarang oleh
organisasi. Dalam aturan AD/ART sudah dilarang, terus di dalam rapat cabang
juga, saya sudah tekankan beberapa kali untuk tidak boleh melakukan hukuman
berupa kekerasan fisik," ujar Marianus Manis.
Atas tindakan yang mengakibatkan korban meninggal
dunia tersebut, selaku Ketua organisasi PSHT Kabupaten Sikka, Marianus Manis
menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa pihak
organisasi PSHT tetap berupaya mendekati keluarga korban agar kasus tersebut
bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat antara pelaku dan korban masih
ada hubungan keluarga.
"Kemarin juga kita urus semua di rumah sakit,
antar ke rumah duka dan ada beberapa saudara yang kita utus untuk urusan di
rumah duka," ungkap Marianus Manis.
Dikatakan Marianus Manis, organisasi PSHT akan
bertanggung jawab penuh atas kejadian yang diakui baru pertama kali terjadi
ini.
"Dari organisasi kami bertanggung jawab penuh
terhadap masalah ini, seandainya keluarga korban mau lanjutkan proses hukum,
kami bersedia untuk bertanggung jawab, juga melakukan penyelesaian secara
kekeluargaan juga kita terima dan kita lebih berharap untuk penyelesaian secara
kekeluargaan," harapnya.
Marinus Manis juga mengatakan dirinya menyesali
tindakan pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saya sesalkan tindakan pelaku, korban kena
tendang pakai kuda-kuda itu sebenarnya tidak boleh, dalam organisasi itu sudah
dilarang melalui surat edaran dari pusat juga sudah dilarang hukuman fisik
seperti dan hukuman fisik lainnya," kata Marianus.
Ditanya mengenai sanksi dari organisasi PSHT atas
tindakan pelaku tersebut, Marianus Manis mengatakan bahwa karena kejadiaan
tersebut merupakan pelanggaran berat maka selaku Ketua organisasi PSHT
Kabupaten Sikka harus melakukan konsultasi dengan pengurus organisasi PSHT
pusat melalui Dewan Harkat Martabar (DHM) PSHT dan apabila ditemukan unsur kesengajaan
maka pelaku akan keluarkan dari organisasi PSHT. Namun jika tidak ditemukan
unsur kesengajaan maka akan tetap diberikan sanksi berupa skorsing dengan batas
waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, Finsen, salah satu pihak keluarga
korban yang berhasil dikonfirmasi media ini melalui telepon genggamnya pada
Sabtu (22/5) mengatakan dirinya bersama utusan dari pihak organisasi PSHT
Kabupaten Sikka melakukan perundingan bersama keluarga korban agar kasus
tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Finsen mengaku bahwa pada saat mendengar kejadian
tersebut, keluarga korban sempat memanas dan tersulut emosi. Namun setelah
dirinya dan beberapa utusan organisasi PSHT Kabupaten Sikka melakukan
pendekatan, situasi sedikit aman dan terkendali hingga pada saat acara
pemakaman.
Untuk diketahui, saat ini korban telah dimakamkan
oleh pihak keluarga di Desa Keso Koja, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Sikka, AKBP Sajimin
yang dikonfirmasi media ini mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di
Mapolres Sikka dan dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Pelaku sudah kita amankan. Kita periksa saksi
dan alat bukti lainya. Nanti kita gelar untuk proses selanjutnya," ujar
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
***kumparan.com
Kontributor : Albert Aquinaldo