Dalam seleksi ini ada sejumlah berkas dokumen yang
harus disiapkan oleh calon pelamar, di antaranya:
Dokumen pendaftaran CPNS 2021, meliputi:
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Ijazah dan transkrip nilai
-
Pas foto
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-
Dokumen-dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar
Merujuk pada pendaftaran CPNS tahun 2019, berkas
dokumen memiliki ketentuan ukuran dan format, yaitu:
-
Scan pas foto berlatar belakang merah, scan swafoto. Serta scan ktp maksimal
berukuran 200 kb bertipe file JPEG/JPG.
-
Scan surat lamaran, maksimal berukuran 300 kb bertipe file PDF.
-
Scan ijazah + Serdik/STR, maksimal berukuran 800 kb bertipe file PDF.
-
Scan transkrip nilai, maksimal berukuran 500 kb bertipe file PDF.
-
Scan dokumen pendukung lainnya, maksimal berukuran 800 kb bertipe file PDF.
Untuk berkas dokumen PPPK, merujuk pada pendaftaran
PPPK 2019, dokumen yang disiapkan yaitu:
1. Bagi Tenaga Pendidik (Guru)
-
Ijazah dan transkrip nilai S1/DIV.
-
Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif,
minimal memuat informasi NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama dan lokasi
sekolah, mata pelajaran yang diampu.
-
Surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
2. Bagi Tenaga Kesehatan: Surat Tanda Registrasi
(STR).
3. Bagi Tenaga Penyuluh Pertanian: THL-TB Penyuluh Pertanian.
Kirim info yang lain lagi kah ikutih
BalasHapusSiap ditindaklanjjuti
BalasHapus