Namun, sebelum tanggal
pasti dari pembukaan seleksi tersebut para pelamar diimbau agar mengetahui
tahap – tahapan dan syarat yang harus disiapkan untuk seleksi ini, salah
satunya mengunggah foto.
Mengunggah foto untuk
seleksi CPNS dan PPPK terkadang menjadi momok bagi para peserta seleksi. Sebab,
ada saja yang tidak mengetahui syarat dari pengunggah foto untuk proses seleksi
CPNS dan PPPK.
Badan Kepegawain Negara
(BKN) juga menghimbau agar para pelamar memperhatikan dokumen foto yang
diunggah saat mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Dilansir dari akun
Twitter Indonesia Baik (@indonesiabaikID), berikut ketentuan yang harus
diperhatikan pelamar CPNS 2021 dan PPPK dalam mengunggah dokumen foto mereka.
1. 1. Foto Seluruh Wajah
Maksud dari foto seluruh wajah disini adalah full wajah
sampai dengan pundak. Jadi, hindari mengunggah foto seluruh foto.
2. Latar
Belakang Merah
Terkadang pemakaian latar belakang sesuai dengan
tahun kelahiran antara biru dan merah. Namun, untuk keperluan CPNS dan PPPK
peserta diwajibkan menggunakan latar belakang merah untuk foto mereka.
3.
Ukuran Foto
Untuk pengunggah foto sendiri, peserta diwajibkan
mengunggah foto dengan ukuran maksimal 200 Kilobite (Kb), yang bertipe
Jpeg/Jpg.
4.
Foto Jelas dan
Tidak Miring
Banyak kasus peserta salah mengunggah foto mereka,
bukan yang berkualitas bagus malah buram atau tidak jelas. Cek kembali sebelum
mengunggah foto agar tidak ada foto yang kurang jelas atau miring.
Selain itu, perlu anda
ketahui jika pengunggahan swafoto para peserta ini akan dijadikan sebagai database untuk
melakukan Face Recognition. Jadi,
unggahlah foto terbaik anda dan perhatikan beberapa ketentuannya agar tidak
salah dalam mengunggah foto.
Hi sohIB! Apakah kamu termasuk pelamar yg mengikuti
seleksi #CASN2021 dan #PPPK?
Ingat ya u/ mengunggah fotomu dengan benar.
Bgm ketentuannya? Yuk simak #Infografis nya#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #CPNS #DokumenCASN #KominfoNewsroom pic.twitter.com/bTlPS4FSMB
— Indonesia Baik (@IndonesiaBaikId) June
10, 2021