Paus Fransiskus Revisi Hukum Kanonik Terkait Aksi Pedofilia di Gereja Katolik

Paus Fransiskus Revisi Hukum Kanonik Terkait Aksi Pedofilia di Gereja Katolik

Revisi merujuk agar para uskup mengambil tindakan terhadap para imam yang melecehkan anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan

Sejak menjadi paus pada tahun 2013, Paus Fransiskus telah berupaya untuk mengatasi skandal pelecehan seksual selama puluhan tahun yang melibatkan para imam Katolik di seluruh dunia. (AFP via France24)


Setapak rai numbei - - - Paus Fransiskus pada hari Selasa (1/6) mengeluarkan revisi paling ekstensif terhadap undang-undang Gereja Katolik yang sudah berlaku selama hampir empat dekade. 

Revisi di antaranya merujuk agar para uskup mengambil tindakan terhadap para imam yang melecehkan anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan, melakukan penipuan, atau mencoba untuk menahbiskan wanita. 


Mengutip France24, pembaharuan aturan hukum pidana Gereja Katolik itu juga pada akhirnya memperkuat hukuman bagi para imam yang melakukan aksi pedofilia atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.


Seperti diketahui, tindakan untuk menindak tegas para pelaku pedofilia itu telah lama menjadi seruan para aktivis dunia. 


Revisi Kitab Hukum Kanonik yang digodok selama bertahun-tahun itu juga datang setelah munculnya banyak keluhan dari para korban pelecehan seksual dan pihak lain. Mereka pun kebanyakan menyoroti sejumlah kode dalam Kitab Hukum Gereja yang dinilai sudah usang serta 'buram'. 


Menanggapi itu, Fransiskus mengatakan bahwa revisi hukum kanonik ini nantinya bertujuan untuk melakukan 'pemulihan keadilan', 'reformasi bagi pelanggar', dan 'perbaikan skandal'.


Menurut Reuters, revisi hukum kanonik sudah digarap setidaknya sejak tahun 2009 silam. Revisi meliputi seluruh bab enam dari Kitab Hukum Kanonik yang meliputi kode hukum berisi sekitar 1.750 ayat.


Revisi itu menggantikan kode yang disetujui oleh Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1983 dan akan mulai berlaku pada 8 Desember mendatang.


Bagian yang direvisi, yang melibatkan sekitar 90 artikel tentang kejahatan dan hukuman, menggabungkan banyak perubahan hukum gereja dari Fransiskus dan pendahulunya Benediktus XVI. Revisi itu pun kini memperkenalkan kategori-kategori baru dengan bahasa yang lebih jelas dan lebih spesifik. Ini terutama untuk memberi lebih banyak 'ruang gerak' bagi uskup untuk penafsiran.


Dalam dokumen terpisah yang menyertainya, Fransiskus mengingatkan para uskup untuk bertanggung jawab mengikuti aturan hukum. Fransiskus juga menjelaskan bagaimana salah satu tujuan revisi tidak lain adalah untuk mengurangi jumlah kasus di mana pengenaan hukuman diserahkan kepada kebijaksanaan pihak berwenang.


Kepala Departemen Vatikan yang mengawasi proses revisi, Uskup Agung Filippo Iannone, mengatakan bahwa telah terjadi 'iklim kelambanan yang berlebihan dalam penafsiran hukum pidana'. Menurut Iannone, ini terlihat dari sejumlah kasus di mana uskup kadang-kadang cenderung lebih dulu memilih belas kasihan alih-alih keadilan. 


Dengan revisi ini, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sekarang ditempatkan di bawah bab baru berjudul 'Pelanggaran Terhadap Kehidupan Manusia, Martabat dan Kebebasan'. Sebagai perbandingan, pelanggaran itu sebelumnya diletakkan di bawah bab yang kurang jelas, yakni 'Kejahatan Terhadap Kewajiban Khusus'.


Bab baru ini kini juga semakin diperluas dengan cakupan kejahatan seperti pornografi anak serta 'gromming' pada anak di bawah umur atau orang dewasa yang rentan terhadap pelecehan seksual. Seperti diketahui 'gromming' biasa digunakan sebagai modus pelecehan seksual dengan cara memberi pendekatan, perhatian, atau perawatan yang berlebih.


Bab baru ini juga mencakup pengaturan yang memungkinkan pemecatan imam gereja yang terbukti menggunakan ancaman atau penyalahgunaan wewenang untuk memaksa seseorang melakukan hubungan seksual.


Tahun lalu, sebuah laporan internal menemukan bahwa mantan Kardinal Theodore McCarrick telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memaksa para seminaris tidur dengannya. Dia diberhentikan pada tahun 2019 atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan orang dewasa.


Sementara menurut kode baru, orang awam yang memiliki tanggung jawab di gereja dan dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau orang dewasa dapat dihukum oleh gereja maupun oleh otoritas sipil.


Kemudian dalam hal penahbisan, sebelumnya gereja telah melarang penahbisan wanita dan larangan itu sempat ditegaskan kembali oleh para paus. Aturan ini lebih jelas dibanding kode hukum 1983 yang hanya mengatakan bahwa 'penahbisan imam hanya disediakan untuk pria yang dibaptis'.


Kode hukum yang direvisi itu pun akhirnya mencakup peringatan adanya sanksi bagi yang melanggar persoalan penahbisan. Mengingat, dalam pembaharuan kode, baik orang yang mencoba untuk memberikan penahbisan pada seorang wanita atau wanita yang memberikan penahbisan kepada dirinya sendiri bisa dikenakan pengucilan otomatis. 


Selain itu, klerus atau rohaniawan yang bersangkutan juga memiliki risiko dipecat.


Menanggapi aturan baru ini, Direktur Eksekutif Konferensi Penahbisan Wanita, Kate McElwee mengaku tidak terkejut. Ia juga menyebut bagaimana kode baru ini akhirnya makin menjadi  pengingat masih adanya 'budaya patriarki' di kalangan gereja.


"Kode baru itu menjadi pengingat yang menyakitkan dari mesin patriarki Vatikan dan upaya jangka panjangnya untuk mensubordinasikan wanita," kata McElwee dalam sebuah pernyataan.


Selain isu-isu tersebut, entri baru dalam Hukum Kanonik juga diketahui turut mencakup bab hukuman terhadap kejahatan ekonomi, seperti penggelapan dana atau properti gereja, serta kelalaian administrasi. Ini secara tidak langsung merujuk pada serangkaian skandal keuangan yang melanda gereja dalam beberapa dekade terakhir.[] https://akurat.co/

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama