Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Resmi Diumumkan, Cek Aturan dan Syaratnya!

Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Resmi Diumumkan, Cek Aturan dan Syaratnya!



Setapak rai numbei - - Jakarta Aturan pendaftaran CPNS 2021 telah diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ada tiga aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB.

Kementerian PAN-RB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 terkait seleksi CPNS 2021, PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.


Tata cara pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK disampaikan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo. Per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non Guru 20.960 dan formasi CPNS 2021 sebanyak 80.961.


Di tahun 2021, pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah. Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.


"Khusus untuk PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multi year," jelas Katmoko dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, Senin, (14/6/2021).


Katmoko menjelaskan, di tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan formasi CPNS 2021 menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.


Pelamar CPNS 2021 dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran. seperti Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).


Dikatakan, di tahun ini karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar. Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.


"Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat," tegasnya.


Untuk pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV. Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatian mengingat ditahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D4. Pada formasi khusus Penyandang Disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas.


"Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan," imbuhnya.***https://finance.detik.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama