Kementerian PAN-RB
mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 terkait seleksi CPNS 2021, PermenPANRB
No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi
Daerah 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan
Fungsional.
Tata cara pendaftaran CPNS 2021 dan
PPPK disampaikan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur
Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo. Per tanggal 13 Juni 2021 telah
ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Formasi paling besar diperuntukkan
bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non Guru 20.960 dan formasi CPNS
2021 sebanyak 80.961.
Di tahun 2021,
pengadaan PNS dan PPPK JF bisa diikuti oleh instansi pusat dan daerah.
Sementara pengadaan PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.
"Khusus untuk
PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara
PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multi year," jelas Katmoko dalam
acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, Senin, (14/6/2021).
Katmoko menjelaskan, di
tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan formasi CPNS 2021 menjadi
dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude,
Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Pelamar CPNS 2021 dipersyaratkan
bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat
melamar. Namun, ada beberapa Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia
paling tinggi 40 tahun saat pelamaran. seperti Dokter dan Dokter Gigi, dengan
kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter
Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan
Strata 3 (Doktor).
Dikatakan, di tahun ini
karena rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan bersamaan, sehingga
jumlah potensi pendaftarnya cukup besar. Oleh karena itu, calon pelamar
diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan
pada tahun anggaran yang sama.
"Jadi para peserta
harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena
pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran
pada suatu tempat," tegasnya.
Untuk pelamar formasi
Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk
Diploma IV. Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatian mengingat ditahun lalu
masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D4. Pada formasi khusus
Penyandang Disabilitas, Katmoko menerangkan bahwa Penyandang Disabilitas bisa
melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang
Disabilitas.
"Diberikan
kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan
sesuai dengan persyaratan jabatan," imbuhnya.***https://finance.detik.com