Foto: Pradita Utama |
Hal ini disampaikan
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari
Sambodo dalam siaran Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube
Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021) lalu.
Ari mengatakan, pada
pembukaan pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2021 nanti, seluruh peserta membuat
akun di SSCASN untuk dapat melakukan pendaftaran dan seleksi.
Ia menambahkan, adapun
peserta Seleksi Kompetensi I dalam Seleksi PPPK Guru 2021 terdiri
dari THK-II dan Guru non-ASN. Sebelum Seleksi Kompetensi I berlangsung, hanya
peserta THK-II dan Guru non-ASN yang dapat memilih formasi atau kebutuhan saat
pembuatan akun di SSCASN.
"Peserta yang
sudah tersedia formasi di sekolahnya harus melamar, atau langsung diassign,
atau ditempatkan formasinya sesuai dengan tempat sekolah dia mengajar saat
ini," kata Ari.
"Lalu bagaimana
kalau tidak tersedia? Maka yang bersangkutan melamar di sekolah atau di jabatan
lain yang sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi yang bersangkutan, tapi
masih dalam satu instansi," imbuhnya.
Ari mengatakan, peserta
THK-II dan guru non-ASN yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dapat mengikuti
Seleksi Kompetensi II bersama peserta dari golongan guru swasta dan lulusan
PPG.
"Peserta 1, 2, dan
3 (THK-II, guru non-ASN, dan guru swasta) tidak dapat melamar di instansi lain,
masih satu kewenangan. Hanya nomor 4 (lulusan PPG), melamar di instansi sesuai
domisilinya. Nanti akan dicek sesuai dengan NIK-nya yang bersangkutan harus sesuai
dengan domisilinya," kata Ari.
Ia mengatakan,
sementara itu pada Seleksi Kompetensi III, peserta bisa memilih formasi secara
nasional sesuai sertifikat pendidikan atau kualifikasi yang bersangkutan.
Seleksi Kompetensi III dibuka secara nasional untuk peserta Seleksi Kompetensi
II yang belum lulus.
"Jadi dari
kabupaten A bisa ke kabupaten B atau provinsi C dan seterusnya. Lalu yang
tadinya di SMP bisa memilih (formasi di) SMA, SMA bisa memilih ke SMP, dan
seterusnya sesuai serdik dan kualifikasi yang bersangkutan," kata Ari.
Ari menuturkan, setelah
Seleksi Kompetensi III usai, formasi yang masih kosong akan diisi melalui
mekanisme tanpa seleksi. Adapun penempatan peserta pada formasi yang kosong
pada Seleksi PPPK Guru2021 didasarkan pada nilai peserta yang memenuhi nilai ambang batas
dan berperingkat terbaik.
"Formasi-formasi
yang kosong akan kita penuhi dengan mekanisme yang secara otomatis, jadi tidak
melalui seleksi lagi. Jadi mereka yang memenuhi nilai ambang batas atau
berperingkat terbaik. Peserta yang memenuhi ketentuan tersebut akan ditempatkan
sesuai dengan jabatan. Metode penentuan bentuk satuan pendidikan dan instansi
yang dilamar akan ditentukan Kemendikbudristek," kata Ari. *** detik.com