Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra. |
Sebelum mendapatkan
gaji sebesar itu, para guru honorer itu harus melakukan registrasi di link
pendaftaran PPPK 2021 dengan alamat ssp3k.bkn.go.id milik Badan Kepegawaian
Negara (BKN). Adapun, laman tersebut telah terhubung dengan Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi (Kemendikbudristek).
Besaran Gaji PPPK Guru 2021
Dalam PP nomor 98 Tahun
2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 4 (1) dijelaskan, besaran gaji PPPK
2021 untuk guru honorer yang lulus sesuai dengan tunjangan PNS di instansi
setempat.
"PPPK yang
diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada
Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi informasi tersebut.
Selain gaji PPPK 2021,
guru honorer yang lulus akan mendapatkan 5 tunjangan P3K 2021 sekaligus, yakni
tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan
lainnya. Berikut adalah daftar lengkap gajinya:
Berikut daftar gaji
PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:
- Golongan I: Rp
1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp
1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp
2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp
2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp
2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700
- Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp
2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp
2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp
2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp
3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp
3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp
3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp
3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp
3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp
3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp
3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp
4.132.200 - Rp 6.786.500
Peserta
yang Dapat Mendaftar PPPK Guru 2021
Berikut adalah
penjelasan peserta yang dapat mendaftar PPPK Guru:
1. Peserta yang berhak
- Honorer THK-II seusai
database TK-II di BKN
- Guru Honorer yang
masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah
dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru yang masih aktif
mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan
Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
2. Verifikasi Tes PPPK
Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
3. Verifikasi
administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik (serdik) terlebih dahulu.
Apabila tidak sesuai, maka dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan yang
bersangkutan
4. Sertifikasi Pendidik
dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Demikianlah penjelasan
mengenai PPPK Guru 2021.
Untuk selengkapnya dapat dilihat melalui sscasn.bkn.go.id.