Ilustrasi pendaftaran guru PPPK (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Deputi Bidang Sistem
Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftaran dilakukan melalui
portal resmi seleksi CPNS dan CPPPK yakni sscasn.bkn.go.id. Portal ini berlaku
bagi peserta yang melamar baik CPNS maupun CPPPK.
"Saat masuk portal
SSCASN, akan muncul tiga menu utama yang bisa dipilih peserta. Satu menu untuk
CPNS dan satu untuk CPPPK non guru serta CPPPK guru. Nanti peserta tinggal
pilih mau yang mana. Jadi portalnya cuma satu, kita gak buka portal yang
beda," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/6/2021).
Ia menjelaskan, yang
membedakan dalam proses seleksi ini adalah kekhususan yang diberikan pemerintah
bagi CPPPK guru. Dimana untuk CPPPK guru bisa mengikuti tiga kali tahap
seleksi.
"Jadi kalau
seleksi pertama gagal, bisa ikut seleksi kedua, dan jika seleksi kedua gagal
maka bisa ikut seleksi tahap ketiga. Ini afirmasi yang diberikan pemerintah
kepada mereka yang sudah mengabdi lama sebagai guru," jelasnya.
Sedangkan peserta yang
mendaftar untuk CPPPK non guru dan CPNS hanya bisa mengikuti proses seleksi.
Jika gagal maka tidak bisa ikut seleksi selanjutnya.
"CPPPK non guru
hanya sekali saja. Jadi ini hanya berlaku untuk CPPPK guru yang diberikan
kesempatan untuk ikut seleksi tiga kali," tegasnya.
Lanjutnya untuk proses
seleksinya, yang pertama akan dilakukan pada Agustus dan kedua di bulan
September serta tahap ketiga dilakukan pada Oktober 2021. Guru yang bisa
mendaftar wajib memiliki data yang tercatat di data pokok pendidikan (dapodik).
"Nanti yang
memverifikasi hasil seleksi administrasi untuk CPPPK guru adalah Kemendikbud,
karena harus dicocokkan datanya dengan dapodik," tutupnya. *** https://www.cnnindonesia.com