Peserta Bisa Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi CASN PPPK Guru, Begini Caranya

Peserta Bisa Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi CASN PPPK Guru, Begini Caranya

Peserta Bisa Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi CASN PPPK Guru, Begini Caranya Foto Ilustrasi: Pradita Utama


Setapak rai numbei - Jakarta - Registrasi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN sudah resmi dibuka mulai 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021. Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diberikan pada 28-29 Juli 2021.

Menurut penuturan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/06/2021), setelah hasil seleksi administrasi tersebut diumumkan, para peserta dapat menyanggah hasilnya.


Masa sanggah ini akan berlangsung pada 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2021. "Kalau sanggahan itu disampaikan pada Badan Kepegawaian Negara, maka instansi dan BKN wajib menjawab sanggah itu selama 7 hari," tegasnya.


Masa jawab sanggah terhitung sejak 30 Juli hingga 8 Agustus 2021. Kemudian, akan dilaksanakan pengumuman pasca sanggah pada 9 Agustus 2021. Hasil pengumuman sanggah menjadi hasil akhir untuk bisa mengikuti tahapan selanjutnya.


Bagi para peserta yang nantinya hendak melakukan sanggahan, begini caranya menurut laman SSCASN:

1. Sanggahan diajukan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi

2. Login ke sscasn.bkn.go.id

3. Isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan bukti pendukung yang dibutuhkan

4. Apabila peserta mampu membuktikan bahwa dokumen syarat telah sesuai dengan persyaratan umum serta khusus yang ditentukan instansi, maka instansi tersebut wajib memberi pengumuman ulang hasil seleksi maksimal 7 hari setelah berakhir waktu sanggah.


Syarat PPPK Guru 2021

Ø  Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional (JF) guru pada instansi daerah tahun ini yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II atau THK-II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ø  Warga Negara Indonesia

Ø  Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

Ø  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 dua tahun atau lebih

Ø  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Ø  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Ø  Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

Ø  Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Ø  Syarat PPPK Guru 2021 untuk penyandang disabilitas

Ø  Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

Ø  Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Ø  Persyaratan bagi penyandang disabilitas di atas wajib diverifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Verifikasi dilakukan dengan berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.

Ø  Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.

Ø  Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.

Ø  Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

Ø  Sebagai catatan, dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat melakukan sanggahan di atas adalah data peserta yang digunakan saat awal mendaftar di SSCASN.


Masa sanggah hingga pengumumannya ini kemudian dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya untuk PPPK Guru 2021. Seperti diketahui seleksi PPPK Guru 2021 dibagi dalam tiga tahap yakni bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2021. *** www.detik.com

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama