![]() |
Peserta Bisa Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi CASN PPPK Guru, Begini Caranya Foto Ilustrasi: Pradita Utama |
Menurut penuturan Deputi Bidang Sistem Informasi
Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam konferensi pers yang
digelar Selasa (29/06/2021), setelah hasil seleksi administrasi tersebut
diumumkan, para peserta dapat menyanggah hasilnya.
Masa sanggah ini akan berlangsung pada 30 Juli
sampai dengan 1 Agustus 2021. "Kalau sanggahan itu disampaikan pada Badan
Kepegawaian Negara, maka instansi dan BKN wajib menjawab sanggah itu selama 7
hari," tegasnya.
Masa jawab sanggah terhitung sejak 30 Juli hingga 8
Agustus 2021. Kemudian, akan dilaksanakan pengumuman pasca sanggah pada 9
Agustus 2021. Hasil pengumuman sanggah menjadi hasil akhir untuk bisa mengikuti
tahapan selanjutnya.
Bagi para
peserta yang nantinya hendak melakukan sanggahan, begini caranya menurut
laman SSCASN:
1. Sanggahan diajukan
paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi
2. Login ke
sscasn.bkn.go.id
3. Isi sanggahan dengan
menjabarkan kronologis dan bukti pendukung yang dibutuhkan
4. Apabila peserta
mampu membuktikan bahwa dokumen syarat telah sesuai dengan persyaratan umum
serta khusus yang ditentukan instansi, maka instansi tersebut wajib memberi
pengumuman ulang hasil seleksi maksimal 7 hari setelah berakhir waktu sanggah.
Syarat PPPK Guru
2021
Ø Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan
fungsional (JF) guru pada instansi daerah tahun ini yaitu Tenaga Honorer eks
Kategori II atau THK-II, guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta
yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Ø Warga Negara Indonesia
Ø Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59
tahun pada saat pendaftaran
Ø Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 dua tahun atau lebih
Ø Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Ø Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
atau terlibat politik praktis
Ø Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi
pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan
persyaratan
Ø Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
jabatan yang dilamar.
Ø Syarat PPPK Guru 2021 untuk penyandang disabilitas
Ø Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
Ø Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan
sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Ø Persyaratan bagi penyandang disabilitas di atas
wajib diverifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Verifikasi dilakukan
dengan berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim
Penguji Kesehatan.
Ø Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke
kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa
Inggris Ahli Pertama.
Ø Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke
kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan
Ahli Pertama.
Ø Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke
kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.
Ø Sebagai catatan, dokumen-dokumen yang dibutuhkan
saat melakukan sanggahan di atas adalah data peserta yang digunakan saat awal
mendaftar di SSCASN.
Masa sanggah hingga pengumumannya ini kemudian dilanjutkan
dengan tahapan selanjutnya untuk PPPK Guru 2021. Seperti diketahui seleksi PPPK
Guru 2021 dibagi dalam tiga tahap yakni bulan Agustus, Oktober, dan Desember
2021. *** www.detik.com