Ia
dikawal ketat aparat kepolisian saat prosesi wisuda itu digelar, Rabu (30/6).
Mahasiswa
berinisial OL ini merupakan tersangka kasus tindak pidana pengroyokan pada
bulan November 2020 lalu, dengan korban, Charles Tuan.
Sebelumnya
Tersangka ditangkap tim buru sergap Polsek Maulafa dipimpinnya kanit Buser
Aipda Asikin pada 28 Mei 2021. Tersangka juga langsung diamankan di sel
Mapolsek Maulafa.
Kapolres
Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana Binti Tarung, melalui Kapolsek Maulafa, Akp
Jerry Puling membenarkan jika salah satu tahanan diantar ke kampusnya melakukan
wisuda.
"Dia
sebagai tersangka kasus pengeroyokan tapi dia juga masih mempunyai masa
depan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/7).
"Tersangka
sudah mengikuti pendidikan belajar sampai beberapa tahun, untuk itu kita pihak
kepolisian mengantar dan menjaga sampai prosesi Wisuda sampai selesai dengan
didampingi orang tuanya," tambahnya.
Setelah
tersangka melakukan prosesi wisudanya, ia langsung dibawa kembali ke tahanan
untuk kembali mengikuti proses hukum lebih lanju