Daftar PPPK Guru di SSCASN /Tangkap layar/sscasn.bkn.go.id |
Mereka diberi
kesempatan hingga 3 kali untuk mengikuti tes menjadi ASN.
Dikutip dari berbagai
sumber, berikut ketentuan bisa mendaftar PPPK Guru 2021.
Tahap
1.
Tahap ini hanya dapat
diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
- a)
Guru non-ASN yang
mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan
terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- b)
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database
Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Pelamar memilih formasi
yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat
Pendidik yang telah terverifikasi.
Pelamar memilih formasi
dengan ketentuan sebagai berikut :
- a.
a Dalam hal
formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib
mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi
pendidikan linier;
- b.
Formasi yang
sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh
pelamar lain; dan
- c.
Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah
tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih
tersedia formasinya.
Tahap 2
Bagi Pelamar yang tidak
lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi
kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- a)
a Guru non-ASN yang
mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan
terdaftar sebagai guru di Dapodik yang
tidak lulus seleksi kompetensi I;
- b)
Tenaga Honorer
Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang
tidak lulus seleksi kompetensi I;
- c)
Guru Swasta yang
mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- d)
Lulusan
Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database
lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Tahap 3
Bagi Pelamar yang tidak
lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah
Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
a Guru non-ASN yang
mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan
terdaftar sebagai guru di Dapodik yang
tidak lulus seleksi kompetensi II;
b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan
Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang
tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di
database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus
seleksi kompetensi II.
Beberapa pertanyaan
yang sering muncul:
X : Tahap 1 mendaftar
kemana?
Y : Bila sekolah Bpk
Ibu membuka Formasi maka harus melamar di sekolah masing-masing masih dalam 1
instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV)
X : Bagaimana jika
sekolah saya tidak ada formasi?
Y : Bila tidak ada
formasi di sekolah berarti boleh melamar di sekolah lain masih dalam 1 instansi
(PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV)
X : SD saya ada formasi
tapi kualifikasi (ijasah) saya tidak PGSD karna ijazah saya IPA apakah bisa
mendaftar?
Y : Bila di sekolah ada
formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai maka Anda mendaftar di formasi yang
sesuai kualifikasi pendidikan tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi
ijazah IPA
X : SD saya ada 3 guru
honorer apakah semua harus mendaftar di sekolah Asal?
Y : Iya harus di sekolah asal tidak bisa di SD lainnya.
X : Berarti harus
bersaing dengan teman padahal 1 teman serdik PGSD?
Y : iya bersaing sehat ya... walaupun 1 teman mendapat nilai afirmasi 100 % di
komptnsi teknis.
X
: Bagaimana 2 org ini bila tidak lolos?
Y : 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3.
X : Apakah tahap 2 dan
3 boleh mendaftar di luar instansi?
Y : Tahap 2 boleh
mendaftar di sekolah lain namun masih 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV)
sedangkan Tahap 3 boleh di luar 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV) misal lintas
kabupaten
X : Saya jurusan
Pendidikan IPA sudah berserdik dengan kode 097 berdasarkan surat SE Apakah bisa
mendaftar di SD ?
Y : Bisa.***https://portalsulut.pikiran-rakyat.com