JANGAN SALAH, Ini Ketentuan Daftar PPPK Guru Tahap 1 Hingga 3

JANGAN SALAH, Ini Ketentuan Daftar PPPK Guru Tahap 1 Hingga 3

Daftar PPPK Guru di SSCASN /Tangkap layar/sscasn.bkn.go.id


Setapak rai numbeiBerbeda dengan CPNS, Guru honorer mendapatkan perlakuan khisus pada seleksi PPPK 2021 ini.

Mereka diberi kesempatan hingga 3 kali untuk mengikuti tes menjadi ASN.


Dikutip dari berbagai sumber, berikut ketentuan bisa mendaftar PPPK Guru 2021.


Tahap 1.

Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

  • a)     Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  • b)      Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

 

Pelamar memilih formasi yang linier berdasarkan Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi.

 

Pelamar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :

  • a.      a Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier;
  • b.      Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
  • c.       Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

 

Tahap 2

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

  • a)     a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • b)     Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • c)     Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  • d)     Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

 

Tahap 3

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

a Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
c Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.


Beberapa pertanyaan yang sering muncul:


X : Tahap 1 mendaftar kemana?

Y : Bila sekolah Bpk Ibu membuka Formasi maka harus melamar di sekolah masing-masing masih dalam 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV)


X : Bagaimana jika sekolah saya tidak ada formasi?

Y : Bila tidak ada formasi di sekolah berarti boleh melamar di sekolah lain masih dalam 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV)


X : SD saya ada formasi tapi kualifikasi (ijasah) saya tidak PGSD karna ijazah saya IPA apakah bisa mendaftar?

Y : Bila di sekolah ada formasi tetapi kualifikasi tidak sesuai maka Anda mendaftar di formasi yang sesuai kualifikasi pendidikan tetapi ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA


X : SD saya ada 3 guru honorer apakah semua harus mendaftar di sekolah Asal?
Y : Iya harus di sekolah asal tidak bisa di SD lainnya.


X : Berarti harus bersaing dengan teman padahal 1 teman serdik PGSD?
Y : iya bersaing sehat ya... walaupun 1 teman mendapat nilai afirmasi 100 % di komptnsi teknis.

 

X : Bagaimana 2 org ini bila tidak lolos?
Y : 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3.

X : Apakah tahap 2 dan 3 boleh mendaftar di luar instansi?

Y : Tahap 2 boleh mendaftar di sekolah lain namun masih 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV) sedangkan Tahap 3 boleh di luar 1 instansi (PEMKAB/PEMKOT/PEMPROV) misal lintas kabupaten


X : Saya jurusan Pendidikan IPA sudah berserdik dengan kode 097 berdasarkan surat SE Apakah bisa mendaftar di SD ?

Y : Bisa.***https://portalsulut.pikiran-rakyat.com

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama