Ilustrasi kegiatan ujian PPPK Guru |
Adapun seleksi PPPK Guru tahap
3 adalah tes terakhir dari rangkaian
rekrutmen PPPK tahun 2021.
Artinya, dalam setahun ini, ada tiga kali
seleksi PPPK Guru. Dan sejumlah peserta bisa berkesempatan mencoba
seleksi lebih dari sekali apabila belum dinyatakan lulus.
PPPK Guru 2021 adalah salah satu
saluran untuk mengangkat guru-guru honorer menjadi Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Dalam tiga kali
pembukaan PPPK Guru 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) hanya mambuka 500 ribu peserta dari target 1 juta guru.
Meski demikian, jumlah 500 guru sudah menjadi yang
tertinggi dibanding seleksi PPPK Guru sebelum-sebelumnya.
“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru
ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun
terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,”
kata Nadiem Makarim, Mendikbud dalam kutipan Sekertariat Kabinet (Setkab).
Simak kriteria peserta PPPK Guru tahap
3 2021 yakni berdasarkan pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021,
antara lain:
1.
Peserta dari
THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
2.
Guru non-ASN
yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
3.
Guru swasta
yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
4.
Lulusan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Adapun syarat peserta untuk
mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti dikutip dari
laman SSCASN:
a.
Peserta wajib
pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan
sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
b.
Peserta boleh
melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1
dan 2.
c.
Peserta yang
tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang
tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Berikut passing
grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori I:
Seleksi kompetensi:
Ø Teknis, nilai ambang batas Nilai
kumulatif maksimal 500.
Ø Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas
130: Nilai kumulatif maksimal 200.
Ø Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif
maksimal 40.
Berikut passing
grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 2:
·
Teknis, nilai
ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.
·
Manajerial dan
sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.
·
Wawancara, nilai
ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.
Berikut passing
grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 3:
·
Teknis, nilai
ambang batas Nilai kumulatif
maksimal 500.
·
Manajerial dan
sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
·
Wawancara, nilai
ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.
Demikian info terbaru nilai ambang batas atau passing grade di ujian PPPK Guru 2021 tahap 3 serta syarat dan kriteria peserta.