Info Terbaru Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3, Peserta Wajib Punya Kriteria dan Syarat untuk Lolos Dalam Tes Tahap III

Info Terbaru Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3, Peserta Wajib Punya Kriteria dan Syarat untuk Lolos Dalam Tes Tahap III

Ilustrasi kegiatan ujian PPPK Guru



Setapak rai numbeiBerikut info terbaru passing grade seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3, peserta yang masuk kriteria dan sesuai syarat wajib ikut pemilihan formasi dan penetapan nilai ujian.

Adapun seleksi PPPK Guru tahap 3 adalah tes terakhir dari rangkaian rekrutmen PPPK tahun 2021.


Artinya, dalam setahun ini, ada tiga kali seleksi PPPK Guru. Dan sejumlah peserta bisa berkesempatan mencoba seleksi lebih dari sekali apabila belum dinyatakan lulus.

 

PPPK Guru 2021 adalah salah satu saluran untuk mengangkat guru-guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam tiga kali pembukaan PPPK Guru 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya mambuka 500 ribu peserta dari target 1 juta guru.


Meski demikian, jumlah 500 guru sudah menjadi yang tertinggi dibanding seleksi PPPK Guru sebelum-sebelumnya.


“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” kata Nadiem Makarim, Mendikbud dalam kutipan Sekertariat Kabinet (Setkab).


Simak kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2021 yakni berdasarkan pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021, antara lain:


1.      Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

2.      Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

3.      Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

4.      Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.


Adapun syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3 seperti dikutip dari laman SSCASN:

a.      Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

b.      Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

c.      Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.


Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap  3 kategori I:

Seleksi kompetensi:

Ø  Teknis, nilai ambang batas  Nilai kumulatif maksimal 500.

Ø  Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.

Ø  Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.

 

Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 2:

·        Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.

·        Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.

·        Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.

 

Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 3:

·        Teknis, nilai ambang batas  Nilai kumulatif maksimal 500.

·        Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.

·        Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.


Demikian info terbaru nilai ambang batas atau passing grade di ujian PPPK Guru 2021 tahap 3 serta syarat dan kriteria peserta.

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama