Kecelakaan terjadi di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). Foto: Dok. Istimewa |
Belasan orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan ini. Namun di balik
kejadian tersebut ada cerita nestapa dari salah satu saksi kunci kecelakaan
yang selamat dari kecelakaan. Pria tersebut bernama Ahmad.
Ia bersyukur tidak menjadi korban di pagi kelam itu.
Namun dia mesti kehilangan dua rekan kerjanya di saat bersamaan.
Pria yang bekerja di salah satu proyek pengerjaan
kilang ini sama sekali tidak mengalami luka saat badan truk pengangkut cairan
pembersih air seberat 20 ton menyapu pengendara yang menumpuk di traffic light.
Warga mengamati sebuah mobil yang rusak akibat ditabrak truk tronton di Turunan Rapak, Balikpapan, Kaltim, Jumat (21/1/2022). Foto: ANTARA FOTO/HO/Novi A
Ahmad juga bercerita saat detik-detik kecelakaan. Pagi
itu seperti biasa, dia bersama kedua rekannya hendak bekerja melintas turunan
Muara Rapak. Sesampainya di lampu merah turunan, dia berhenti. Dua kawannya,
persis beriringan menggunakan sepeda motor berada tak jauh.
Tak lama kemudian, dari atas turunan terdengar
benturan yang keras. Truk kontainer menabrak sejumlah kendaraan di dekatnya.
Ahmad, saksi kecelakaan maut di Balikpapan Kaltim, Jumat (21/1/2022). Foto: Dok. Istimewa
“Tronton warna merah langsung melaju dari atas, saya
enggak ngerti rem blong atau sopirnya tertidur ya, dia (sopir truk) terabas
saja, "ujar Ahmad ditemui usai memberikan keterangan di Unit Lantas
Polresta Balikpapan.
Ia juga tidak melihat dengan jelas, kendaraan mana
yang lebih dulu dihantam truk kontainer. Namun, dia menyaksikan sendiri dua temannya
tersapu hantaman truk.
"Untungnya saya di kasih selamat dan bisa
mengurus teman-teman saya yang ikut jadi korban, semua yang ada di lampu merah
itu ditabrak semuanya," terang dia.
Sementara itu, pihak kepolisian resmi menetapkan M
Ali (48), sopir truk kontainer nopol KT 8534 AJ sebagai tersangka. Ali dijerat
Pasal 310 UU LLAJ Juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan
orang meninggal dunia. Atas pasal ini, ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Petugas mengevakuasi truk tronton bernomor plat KT 8534 AJ setelah mengalami kecelakaan di Turunan Rapak, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Jumat (21/1/2022). Foto: ANTARA FOTO/HO/Novi A
Imam merinci data sementara korban dalam kejadian
kecelakaan ini, yaitu 4 meninggal, 1 kritis, 4 korban luka berat, dan 26 luka
ringan.
Pihaknya juga akan mengadakan rapat gabungan bersama
seluruh anggota forum komunikasi lalu lintas daerah di Kaltim guna mencari cara
kemungkinan untuk dilakukan rekayasa jalan, agar meminimalisasi kecelakaan
serupa.
"Untuk para pemilik kendaraan besar seperti
trailer atau kontainer akan ditindak tegas jika ditemukan adanya kelalaian
dalam pengawasan dan pengecekan kelaikan kendaraannya," tutup dia.
***
Sumber: kumparan.com