KECELAKAAN TRUK DI BALIKPAPAN (ANTARA/Novi Abdi) |
"Iya benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda
Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Ia menyebutkan tersangka MA saat ini telah ditahan oleh penyidik di Polresta
Balikpapan. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap
tersangka sejauh ini.
Penyidik menduga tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 310 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu diketahui dapat menjerat pengendara kendaraan bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan
kendaraan dan/atau barang dapat dipidana.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kecelakaan itu disebabkan truk
yang mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak. Dalam
kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia.
Dalam insiden itu, Truk tronton dengan nomor polisi KT-8534-AJ semula melaju
dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara dengan
mengangkut 20 ton kapur pembersih air. Barang itu tersimpan dalam 20 kontainer
yang diangkut oleh truk.
Muatan itu hendak diantar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Menurutnya, sopir
truk sempat mengurangi porsneling dari 4 ke tiga di depan Rajawali Foto km 0,5
jalur tersebut.
***
Sumber: https://www.cnnindonesia.com