Jadwal PPPK Tahap 3 2022, Ini 7 Provinsi dengan Kuota Terbanyak

Jadwal PPPK Tahap 3 2022, Ini 7 Provinsi dengan Kuota Terbanyak



Setapak rai numbei  Jadwal PPPK tahap 3 2022 dipastikan akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal ini diketahui usai Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan anggaran seleksi PPPK guru telah disetujui Kementerian Keuangan.

“Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran seleksi PPPK guru sudah dikunci,” ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.


Diketahui PPPK tahap 3 akan digabungkan ke dalam rangkaian seleksi PPPK Guru 2022. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahrial mengatakan, tahun ini pemerintah membuka 758.018 formasi untuk PPPK Guru 2022, termasuk guru agama.

Jadwal PPPK Tahap 3 2022, ini 7 provinsi dengan kuota terbanyak. (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Ada 7 provinsi penerima kuota terbanyak PPPK Guru 2022, yaitu:

1)           Jawa Barat: 143.159 formasi

2)           Jawa Timur: 78.920 formasi

3)           Jawa Tengah: 69.794 formasi

4)           Sumatera Utara: 59.223 formasi

5)           Riau: 33.069 formasi

6)           Kalimantan Barat: 31.352 formasi

7)           Sulawesi Selatan: 28.613 formasi


Sisanya tersebar ke beberapa provinsi lainnya yang membutuhkan rekrutmen PPPK Guru 2022.


Ketentuan PPPK tahap 3 


Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memberikan sedikit bocoran mengenai ketentuan seleksi kompetensi III ini, yakni:

1)     Peserta yang sudah lulus passing grade pada seleksi kompetensi I dan II PPPK Guru 2021, tidak perlu ikut ujian ulang

2)     Skema terbaik bagi honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun

3)     Pada 2022, seleksi CASN fokus pada penerimaan PPPK Guru dan PPPK Nonguru


Nunuk menuturkan, dalam seleksi kompetensi III ini, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada ujian tahap I dan II yang sudah melebihi passing grade, tetap bisa digunakan.


Hal ini menjadi angin segar bagi peserta yang sudah lulus passing grade di PPPK tahap 1 dan tahap 2, namun belum bisa mendapatkan formasi.


Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021, ambang batas atau passing grade PPPK guru ialah sebagai berikut:


Seleksi Kompetensi Teknis:

ü  Jumlah soal 100, durasi umum 120 menit sedangkan tunanetra 150 menit

ü  Nilai kumulatif maksimal 500

ü  Nilai ambang batas sesuai mata pelajaran


Seleksi Kompetensi Manajerial:

·        Jumlah soal 25, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit

·        Nilai kumulatif maksimal 200

·        Nilai ambang batas 130


Seleksi Kompetensi Sosiokultural:

·        Jumlah soal 20, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit

·        Nilai kumulatif maksimal 200

·        Nilai ambang batas 130


Wawancara:

·        Jumlah soal 10, durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit

·        Nilai kumulatif maksimal 40

·        Nilai ambang batas 24

 

Kemendikbudristek sampai saat ini belum secara resmi mengungkapkan jadwal PPPK tahap 3 2022 dan apakah tahap 3 ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II.


Dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 disebutkan, dalam PPPK ketiga, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

 

Kriterianya:

1)           Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

2)           Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

3)           Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

4)           Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.


Peserta diharuskan melakukan pemilihan kebutuhan formasi ulang. Peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.


Informasi jadwal PPPK tahap 3 2022 untuk guru selengkapnya bisa dicek di situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.


Sumber: www.ayobandung.com




 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama