“Sekarang sudah sangat jelas dari Kementerian
Keuangan sudah keluar, bahwa uang anggaran seleksi PPPK guru sudah dikunci,”
ujar Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Diketahui PPPK tahap 3 akan digabungkan ke dalam
rangkaian seleksi PPPK Guru 2022. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan
Syahrial mengatakan, tahun ini pemerintah membuka 758.018 formasi
untuk PPPK Guru 2022, termasuk guru agama.
Jadwal PPPK Tahap 3 2022, ini 7 provinsi dengan kuota terbanyak. (gurupppk.kemdikbud.go.id) |
Ada 7 provinsi penerima kuota terbanyak PPPK Guru 2022, yaitu:
1)
Jawa Barat:
143.159 formasi
2)
Jawa Timur:
78.920 formasi
3)
Jawa Tengah:
69.794 formasi
4)
Sumatera Utara:
59.223 formasi
5)
Riau: 33.069
formasi
6)
Kalimantan
Barat: 31.352 formasi
7)
Sulawesi
Selatan: 28.613 formasi
Sisanya tersebar ke beberapa provinsi lainnya yang
membutuhkan rekrutmen PPPK Guru 2022.
Ketentuan PPPK
tahap 3
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Kemendikbudristek Nunuk
Suryani memberikan sedikit bocoran mengenai ketentuan seleksi kompetensi
III ini, yakni:
1)
Peserta yang
sudah lulus passing grade pada seleksi kompetensi I dan II PPPK Guru
2021, tidak perlu ikut ujian ulang
2)
Skema terbaik
bagi honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun
3)
Pada 2022,
seleksi CASN fokus pada penerimaan PPPK Guru dan PPPK Nonguru
Nunuk menuturkan, dalam seleksi kompetensi III
ini, jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai pada
ujian tahap I dan II yang sudah melebihi passing
grade, tetap bisa digunakan.
Hal ini menjadi angin segar bagi peserta yang sudah
lulus passing grade di PPPK tahap 1 dan tahap 2, namun belum bisa
mendapatkan formasi.
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128
Tahun 2021, ambang batas atau passing grade PPPK guru ialah sebagai
berikut:
Seleksi
Kompetensi Teknis:
ü Jumlah soal 100, durasi umum 120 menit sedangkan
tunanetra 150 menit
ü Nilai kumulatif maksimal 500
ü Nilai ambang batas sesuai mata pelajaran
Seleksi
Kompetensi Manajerial:
·
Jumlah soal 25,
durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
·
Nilai kumulatif
maksimal 200
·
Nilai ambang
batas 130
Seleksi
Kompetensi Sosiokultural:
·
Jumlah soal 20,
durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
·
Nilai kumulatif
maksimal 200
·
Nilai ambang
batas 130
Wawancara:
·
Jumlah soal 10,
durasi umum 40 menit sedangkan tunanetra 55 menit
·
Nilai kumulatif
maksimal 40
·
Nilai ambang
batas 24
Kemendikbudristek sampai
saat ini belum secara resmi mengungkapkan jadwal PPPK tahap 3 2022 dan
apakah tahap 3 ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi
kompetensi I dan II.
Dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 disebutkan, dalam PPPK ketiga, pelamar
dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum
terpenuhi pada seleksi kompetensi I dan II sesuai sertifikat pendidik dan/atau
kualifikasi pendidikan pelamar.
Kriterianya:
1)
Guru non-ASN
yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah
dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
2)
Tenaga Honorer
Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang
tidak lulus seleksi kompetensi II;
3)
Guru Swasta yang
mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar
sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
4)
Lulusan
Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database
lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi
kompetensi II.
Peserta diharuskan melakukan pemilihan
kebutuhan formasi ulang. Peserta bisa kembali mendaftar formasi melalui link
pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.
Informasi jadwal PPPK
tahap 3 2022 untuk guru selengkapnya bisa dicek di situs resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Sumber: www.ayobandung.com